Konflik Yayasan di Turen Malang: Polda Jatim Diminta Segera Tahan Ketua YPTWT

Konflik Yayasan di Turen Malang: Polda Jatim Diminta Segera Tahan Ketua YPTWT

Malang (beritajatim.com) – Pihak Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) Malang yang menaungi SMK Turen dan SMP Bhakti mendesak Polda Jawa Timur untuk segera menahan Ir. Mulyono, Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan yayasan tandingan dan akta palsu.

Desakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum YPTT, Sumardhan SH, pada awak media, Sabtu (10/1/2026). Menurut Sumardhan, pihaknya merasa bahwa penahanan terhadap Mulyono sangat diperlukan untuk mewujudkan rasa keadilan dan mengakhiri konflik panjang yang telah berlangsung sejak 2009.

“Kami mendesak Polda Jatim segera menahan Mulyono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, agar masalah ini bisa segera diselesaikan secara hukum,” ujarnya.

Mulyono dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 22 Agustus 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP, terkait pembuatan yayasan tandingan dan akta otentik yang dianggap palsu.

“Sejak 2014, sekolah ini memang dikelola oleh YPTWT. Namun, pihak YPTT di bawah pengurus baru dengan Ketua Yayasan Hadi Suwarno Putro melaporkan Mulyono karena perbuatan tersebut,” kata Sumardhan.

Sumardhan menegaskan bahwa pihak YPTT merasa berhak untuk kembali mengelola STM Turen dan SMP Bhakti Turen, karena mereka merupakan yayasan yang telah merintis sekolah-sekolah tersebut sejak 1972.

“Kami sudah berkirim surat resmi ke Kapolda Jatim untuk meminta agar Mulyono ditahan, karena jika tidak, dampaknya akan sangat besar, terutama terkait keabsahan ijazah siswa yang dikeluarkan berdasarkan akta yang diduga palsu,” ujarnya.

Selain itu, Sumardhan juga mengkritik lambannya proses penyidikan yang hingga awal tahun 2026 ini belum mencapai tahap P-21. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip peradilan cepat dan sederhana.

“Proses hukum yang berjalan terlalu lama ini sangat merugikan pihak kami sebagai korban, baik dari segi hukum maupun kelembagaan,” lanjut Sumardhan.

Kuasa hukum YPTT juga khawatir jika ada upaya penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi yang terlibat dalam kasus ini. Oleh karena itu, mereka meminta agar penyidik segera melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan terhadap Mulyono.

“Kami meminta agar Polda Jatim menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Meski begitu, Sumardhan menegaskan bahwa sengketa ini merupakan masalah internal antar yayasan, bukan dengan para guru atau siswa. “Proses belajar mengajar harus tetap berjalan dengan baik. Kami ingin memastikan agar pendidikan di sekolah-sekolah ini tetap berjalan tanpa gangguan,” ujarnya.

Terkait laporan perusakan pagar oleh pihak YPTWT, Sumardhan mengakui bahwa pihak YPTT yang menabrak pagar tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pagar tersebut adalah milik mereka, sehingga mereka merasa berhak untuk masuk ke kantor yayasan mereka.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perusakan pagar ini, namun yang perlu digarisbawahi adalah bahwa itu adalah pagar kami sendiri,” tutupnya. [yog/suf]