JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan peninjauan terhadap penerapan prinsip ultimum remedium dalam penanganan pelanggaran di sektor cukai.
Ia menyampaikan langkah evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan efek negatif berupa pengulangan pelanggaran.
“Ultimum remedium itu memang agak aneh buat saya. Saya kan menteri baru jadi baru lihat oh ada seperti itu. Kita akan pelajari itu undang-undang atau PMK aja. Kalau PMK, saya akan evaluasi ke depan,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Minggu, 11 Januari.
Untuk diketahui, ultimum remedium sendiri merupakan asas dalam hukum pidana yang menempatkan sanksi pidana sebagai langkah terakhir, dengan mengutamakan penyelesaian administratif serta pemulihan kerugian negara sebelum penerapan hukuman penjara.
Namun demikian, Purbaya mengingatkan bahwa tanpa perancangan yang matang, kebijakan penyelesaian perkara tanpa proses penyidikan dapat disalahpahami sebagai bentuk pengampunan terhadap pelanggaran pidana.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa evaluasi tersebut tidak bertujuan untuk melemahkan fungsi pengawasan maupun penegakan hukum dan Pemerintah, ingin mencari titik keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan rasa keadilan hukum.
“Kita pelajari ke depan seperti apa, bisa enggak kita adjust, bisa enggak pendapat kita maksimum tanpa mendorong orang melakukan itu sebagai jaga-jaga kalau enggak ketahuan syukur, ketahuan bayar,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara cukai tanpa penyidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2025 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Ia menyampaikan kebijakan tersebut disusun untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara.
“Melalui aturan ini, penyelesaian perkara tentu dapat dilakukan tanpa penyidikan. Seperti nilai cukai yang terutang dapat dihitung dan tidak terdapat pelanggaran kepabeanan,” ujarnya.
Dalam skema tersebut, Djaka menyampaikan pelaku usaha diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya melalui pembayaran denda administratif sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.
Ia menambahkan pendekatan ini tetap mengacu pada prinsip ultimum remedium dengan menempatkan sanksi pidana sebagai opsi terakhir.
Djaka menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar penegakan hukum tetap tegas, namun pemulihan penerimaan negara dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan proporsional, sekaligus tetap menimbulkan efek jera secara fiskal.
Ia juga menekankan bahwa mekanisme penyelesaian tanpa penyidikan tidak berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan secara berulang dan untuk pelanggaran berulang, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana cukai dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
