Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat pasar mulai ramai untuk menggondol kendaraan roda dua.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di parkiran belakang Pasar Tanah Merah, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah.
Korban, Maliha (35), memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya sebelum masuk ke dalam pasar untuk berbelanja. Namun, ketika kembali ke area parkir, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T, sehingga dapat membawa sepeda motor korban tanpa menimbulkan kecurigaan di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi mengantongi identitas terduga pelaku.
Pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanah Merah bersama Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Tanah Merah Dajah. Polisi mengamankan MOH Nafi (40) beserta sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil pencurian.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menegaskan bahwa pelaku sengaja memilih lokasi dan waktu yang dianggap aman untuk beraksi.
“Pelaku memanfaatkan situasi pasar yang mulai ramai. Dengan menggunakan kunci palsu, motor bisa diambil dalam waktu singkat tanpa menarik perhatian,” ujar AKP Hafid Dian Maulidi.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan mencocokkan informasi di lapangan.
“Setelah identitas pelaku kami kantongi, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka berikut barang bukti. Saat ini pelaku masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam kasus pencurian lain,” tegasnya.
Selain sepeda motor, polisi juga menyita kunci T, satu lembar STNK, dan kunci sepeda motor sebagai barang bukti. Tersangka kini diamankan di Polsek Tanah Merah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. [sar/kun]
