Bondowoso Targetkan Kenaikan PAD Lewat Penyesuaian Tarif Kios, Parkir, hingga Objek Wisata

Bondowoso Targetkan Kenaikan PAD Lewat Penyesuaian Tarif Kios, Parkir, hingga Objek Wisata

Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi menyiapkan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan strategis ini menyasar sejumlah sektor produktif mulai dari kios pasar, pengelolaan sampah, layanan parkir, hingga retribusi masuk objek wisata unggulan.

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menyatakan bahwa langkah fiskal ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan anggaran daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan kebijakan ini tetap berimbang agar tidak memberatkan masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.

“Kuncinya adalah keseimbangan. Penambahan tarif ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat, tetapi bagaimana PAD bisa bertambah secara rasional dan proporsional,” ujar Abdul Hamid.

Sektor kios pasar menjadi salah satu poin utama dalam penataan ulang tarif retribusi tahun ini. Pemerintah akan menerapkan kategori tarif berdasarkan fasilitas yang diterima pedagang guna mengedepankan asas keadilan di lingkungan pasar tradisional.

Selain pasar, penyesuaian juga menyasar sektor retribusi persampahan dengan melakukan pengelompokan ulang kategori layanan bagi pelanggan. Strategi ini diharapkan mampu mendorong kemandirian pengelolaan sampah agar tidak sepenuhnya bergantung pada suntikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di sektor transportasi, Dinas Perhubungan mengusulkan perubahan tarif parkir yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah. Kebijakan ini juga dirancang untuk mendukung penataan ruang publik dan peningkatan kualitas pelayanan parkir bagi pengguna kendaraan di Bondowoso.

Rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso pada Rabu, 7 Januari 2026. Penyesuaian tarif ini juga direncanakan menyentuh sejumlah destinasi wisata milik daerah yang menjadi magnet wisatawan nasional maupun lokal.

Adapun objek wisata yang masuk dalam daftar penyesuaian tarif meliputi:

Pemandangan Arak-Arak
Kawah Wurung
Tancak Kembar
Puncak Megasari
Batu So’on Solor
Pemandian air panas daerah

Pemerintah daerah menegaskan bahwa besaran persentase kenaikan saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis yang mendalam. Otoritas terkait berjanji akan melakukan sosialisasi secara terbuka kepada publik sebelum aturan baru tersebut resmi diberlakukan secara luas.

“Untuk besaran persentase kenaikan tarifnya masih dalam pembahasan teknis dan akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkas Abdul Hamid. [awi/beq]