JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menyiapkan rencana kompensasi rumah untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Dalam Negeri yang juga ketua satgas, Tito Karnavian, menjelaskan kompensasi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah pengungsi di tenda-tenda pengungsian.
“Menurut kami ini penting. Simbol dari percepatan pemulihan. Karena makin sedikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka menunjukkan situasi sudah mendekati normal,” kata Tito dilansir ANTARA, Sabtu, 10 Januari.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 76.588 rumah korban yang mengalami rusak ringan di ketiga provinsi terdampak. Sementara itu, rumah yang rusak sedang mencapai 45.106 dan rusak berat mencapai 53.432.
Sebagai respons atas data tersebut, pemerintah menyiapkan rencana teknis kompensasi untuk tiga jenis kondisi rumah, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
Untuk kategori rumah rusak ringan, kompensasi yang akan diberikan adalah Rp15 juta per kepala keluarga. Adapun kompensasi untuk rusak sedang sebesar Rp30 juta, sementara rusak berat mencapai Rp60 juta.
“Kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan kemudian di-SK-kan oleh bupati, validasinya hanya sampai tingkat kabupaten. Setelah itu, ditandatangani juga oleh kapolres dan kajari … Itu kemudian uang Rp15 juta [dan] Rp30 juta itu segera serahkan oleh BNPB,” ucap Tito menjelaskan skema kompensasi untuk rumah rusak ringan dan sedang.
Terkait rumah rusak berat, pemerintah menyiapkan dua konsep, yaitu diberikan fasilitas hunian sementara (huntara) sambil menunggu pembangunan hunian tetap dan diberikan biaya dana tunggu hunian (DTH).
Menurut Tito, skema ini perlu segera direalisasikan agar dapat mengurangi jumlah pengungsi. Ia menyebut menumpuknya pengungsi dapat memberatkan biaya kebutuhan sehari-hari dan berpotensi terjangkit berbagai penyakit.
“Oleh karena itu, sebaiknya mereka secepat mungkin tidak di tenda, ke huntara kalau sudah terbangun atau mungkin mereka punya pilihan tadi, diberikan dana tunggu hunian sewa. Mereka bisa ke keluarganya atau kontrak sehingga akhirnya jumlah yang di pengungsian, di tenda-tenda ini akan jauh berkurang,” ucap Mendagri.
