Nekat Kuras Uang Tetangga Lewat ATM, Pria di Ngawi Diringkus Polisi

Nekat Kuras Uang Tetangga Lewat ATM, Pria di Ngawi Diringkus Polisi

Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pria asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, nekat menguras uang milik tetangganya sendiri melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan berujung penangkapan oleh Satreskrim Polres Ngawi.

Pelaku diketahui bernama Sutrisno (51), warga Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Ia ditangkap polisi pada Selasa (6/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat berada di rumahnya.

Aksi pencurian tersebut terjadi di mesin ATM BRI Unit Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku melakukan penarikan uang sebanyak tiga kali menggunakan kartu ATM milik korban, Sudarti (68), yang juga merupakan tetangganya sendiri.

Setelah berhasil menarik uang, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan uang korban terkuras hingga Rp2,8 juta.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan kartu ATM di dalam rumahnya.

“Korban melapor karena kartu ATM miliknya hilang dan saldo di rekening berkurang. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di mesin ATM, identitas pelaku berhasil kami ungkap dan pelaku kami tangkap di rumahnya,” ujar AKP Aris Gunadi, Jumat (9/1/2025)

Diketahui, kartu ATM korban disimpan dengan nomor PIN tertulis di bagian belakang, sehingga memudahkan pelaku melakukan penarikan uang.

Kepada penyidik, Sutrisno mengaku nekat mencuri karena tidak dipinjami uang oleh korban. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan sebagai modal berjualan ayam.

“Saya menarik uangnya tiga kali, total dua juta delapan ratus ribu rupiah, untuk modal jualan ayam,” aku Sutrisno.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa pelaku pernah mencuri perhiasan korban berupa gelang emas seberat 7 gram senilai sekitar Rp3 juta pada Oktober 2025 lalu.

Sebagai barang bukti, petugas menyita buku tabungan korban serta print out transaksi penarikan uang yang dilakukan pelaku. Saat ini, Sutrisno telah ditahan di sel tahanan Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [fiq/ted]