Residivis Curanmor Surabaya Digebuk Warga Lakarsantri Surabaya

Residivis Curanmor Surabaya Digebuk Warga Lakarsantri Surabaya

Surabaya (beritajatim.com)- Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya berinisial IB (23) asal Pamekasan digebuk warga Lakarsantri, Selasa (7/1/2026) usai gagal beraksi di salah satu minimarket jalan Citra Raya.

Beruntung anggota kepolisian dari Polsek Lakarsantri dapat mengamankan pelaku dari amukan warga.

Hasan (24) salah satu saksi di lokasi menceritakan, IB beraksi bersama rekannya yang berhasil kabur dengan motor sarana. Mulanya, kedua pelaku nongkrong di depan minimarket untuk mengamati situasi.

“Saat itu kondisinya sepi mas. Malingnya dua orang nongkrong sekitar 15 menit lah. Sempat beli minum juga di minimarket,” kata Hasan.

Saat kondisi sepi, kedua pelaku mencuri sepeda motor milik salah satu karyawan bernama Ilham. IB saat itu berperan sebagai eksekutor. Sementara, rekannya yang belum diketahui identitasnya bersiap di atas sepeda motor sarana.

“Kontaknya sudah dirusak pakai kunci T. Saat motor dinyalakan, knalpot motor korban itu kan brong. Jadi suaranya keras,” imbuh Hasan.

Mendengar suara knalpot brong, korban sontak melihat sepeda motornya. Ia mendapati sepeda motornya sudah dinaiki dan hendak dibawa kabur. Merasa aksinya ketahuan, rekan IB lalu kabur. Sementara IB berhasil ditangkap oleh korban dibantu karyawan minimarket lainnya.

“Dipukuli mas sama warga dan pengendara motor sekitar. Lalu untungnya ada mobil Polsek Lakarsantri patroli,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri AKP Sunaryo saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka IB sudah melakukan aksinya enam kali di berbagai titik kota Surabaya.

“Pengakuannya enam kali (beraksi). Tapi sampai saat ini masih kita dalami lagi,” kata Sunaryo.

Sunaryo menjelaskan jika pelaku menjual sepeda motor hasil curian di Surabaya kepada penadah di Madura. Satu motor dihargai Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta.

“Pengakuannya uang dibagi bersama rekannya yang saat ini buron untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IB dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara hingga 7 tahun penjara. (ang/ted)