Bisnis.com, JAKARTA — Ambisi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengejar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun melalui penegakan hukum atau law enforcement dinilai tidak akan cukup kuat untuk menutup risiko shortfall penerimaan negara.
Strategi Purbaya yang bertekad menyikat praktik under-invoicing ekspor sawit hingga memburu perusahaan baja dan bangunan ilegal, diragukan efektivitasnya dalam menghasilkan uang tunai cepat guna mengamankan APBN tahun ini.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa upaya penegakan hukum seperti pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan pidana secara historis memberikan sumbangsih yang sangat minim terhadap total penerimaan pajak.
Berdasarkan data 2018—2024, rata-rata penerimaan yang dihasilkan dari pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hanya berkisar Rp2,28 triliun per tahun. Sementara itu, realisasi dari denda pidana pajak rata-rata hanya Rp1,46 triliun per tahun.
“Jadi, kalau bergantung dari penegakan hukum, saya kira tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan potensi shortfall penerimaan pada tahun ini. Tidak akan menjadi solusi bagi pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak 2026, masih jauh,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (9/1/2026).
Adapun, realisasi penerimaan pajak ‘hanya’ mencapai Rp1.917,6 triliun sepanjang 2025. Artinya, harus ada tambahan penerimaan pajak Rp439,87 triliun pada 2026 atau naik 22,96% dari realisasi 2025 agar target 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun bisa tercapai.
Fajry menilai kenaikan target penerimaan pajak itu terlampau tinggi untuk dikejar hanya dengan mengandalkan strategi ‘mengembat’ pengemplang pajak.
Menurutnya, untuk mengejar realisasi 87,6% dari target APBN pada tahun ini saja, pemerintah sudah membutuhkan tindakan yang luar biasa. Sebagai gambaran, dalam kondisi ekonomi yang sedang ekspansi, tambahan penerimaan biasanya hanya berkisar Rp150 triliun—Rp200 triliun.
“Tambahan penerimaan sebesar Rp283 triliun [gap dari target moderat] pada akhir tahun itu luar biasa besar. Dari regulasi yang baru-baru ini dikeluarkan pun, saya belum melihat effort pemerintah akan mampu mengejar target penerimaan pada tahun ini,” tambahnya.
Selain nominal yang relatif kecil, Fajry menyoroti kendala waktu dalam proses penegakan hukum. Proses hukum perpajakan memakan waktu panjang, mulai dari bukti permulaan, penyidikan, pengadilan, hingga eksekusi penagihan.
Proses bukti permulaan saja tidak memiliki batas waktu pasti dan bisa memakan waktu tahunan. Dengan demikian, strategi ini dinilai tidak cocok untuk kebutuhan mendesak menutup defisit anggaran tahun berjalan.
“Proses paling awal ya bukti permulaan, seingat saya tidak ada batas waktunya dan bisa sampai tahunan. Sedangkan dari data, penerimaan dari bukti permulaan tidak signifikan dalam penerimaan pajak,” tutup Fajry.
Strategi ‘Sikat’ Underinvoicing & Pengemplang Pajak
Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4% tanpa memperlebar defisit anggaran.
Purbaya mengungkapkan bahwa strategi yang biasa-biasa saja (business as usual) dalam pengumpulan pendapatan negara sudah tidak relevan. Dia mencontohkan, realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat turun 0,7% dari Rp1.942,6 triliun pada 2024 menjadi Rp1.917,6 triliun pada 2025.
“Ini memberi pesan ke saya, business as usual enggak bisa. Kalau kita begini terus tahun ini, pasti kurang juga. Jadi, dalam waktu sebulan dua bulan kita akan perbaiki sistem perpajakan, Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada enggak orang yang masih main-main,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Bendahara negara itu mengaku mendapat teguran keras dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Hambalang pada Selasa (6/1/2026) terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prabowo, kata Purbaya, mempertanyakan apakah negara akan terus membiarkan diri “dikibulin” atau dikelabui oleh aparat dan pengusaha nakal.
Oleh sebab itu, Purbaya mengaku telah mengantongi data intelijen terkait praktik underinvoicing (memanipulasi nilai faktur lebih rendah dari aslinya) dalam ekspor komoditas, khususnya kelapa sawit dan batu bara.
Berdasarkan temuan tim LNSW (Lembaga National Single Window), Purbaya mendeteksi adanya 10 perusahaan sawit besar yang melakukan underinvoicing hingga 50% dari nilai ekspor sebenarnya.
“Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” jelasnya.
Selain sawit, otoritas fiskal juga membidik operasi bisnis ilegal alias industri liar yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA), khususnya dari China, di sektor baja dan bahan bangunan.
Purbaya membeberkan modus operasi perusahaan-perusahaan ini adalah menjual barang secara tunai (cash basis) langsung ke klien tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia menyayangkan adanya indikasi pembiaran oleh oknum otoritas pajak dan bea cukai selama ini.
“Ada perusahaan baja China, operasi di sini, mungkin beli KTP, tapi enggak bayar PPN. Kalau baja saja potensinya kata orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih,” ungkapnya.
Dia menargetkan perbaikan signifikan dalam enam bulan masa jabatannya. Jika tidak ada perubahan maka Purbaya menyebut ancaman perampingan pegawai Bea Cukai seperti yang disampaikan Prabowo kepadanya beberapa waktu lalu bukan isapan jempol belaka.
“Kalau Bea Cukai ancamannya clear dari sana [Prabowo], kalau enggak bisa betulin setahun ya betul-betul dirumahkan. Saya akan selamatkan supaya 16.000 pegawai itu tetap bekerja, tapi yang kerjanya jelek kita akan rumahkan,” pungkasnya.
