Surabaya (beritajatim.com) – CEO RS Pura Raharja, Dr. Muh Ishaq Jayabrata, resmi mengambil langkah hukum laporkan balik Rasiyo ke Polda Jatim. Laporan balik ini teregistrasi dengan nomor LP/B/15/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan ini merupakan respon dari laporan sebelumnya yang dilayangkan oleh Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim).
Melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma’arif, Adhy melaporkan Ishaaq melakukan pemalsuan surat pengangkatan Dr. Muh Ishaq Jayabrata sebagai CEO RS Pura Raharja.
Dasar yang digunakan Adhy Karyono untuk melaporkan adalah surat pernyataan Rasiyo yang menyatakan tak pernah mengangkat Ishaaq sebagai CEO RS Pura Raharja.
Turmudzi, kuasa hukum Dr. Muh Ishaq, menyayangkan sikap para pelapor yang merupakan kolega sekaligus mantan pimpinan di perkumpulan tersebut.
Menurutnya, sejak awal mereka mengedepankan jalan mufakat demi menjaga marwah institusi.
“Kami ingin semua selesai secara kekeluargaan karena kita semua saudara. Tapi situasi justru liar, bergeser ke ranah politik hingga menyeret Badan Kehormatan Dewan,” ujar Turmudzi saat ditemui di Surabaya, Kamis (8/1/2026).
Turmudzi meragukan klaim sepihak mengenai ketidakaslian SK tersebut. Ia menilai, sah atau tidaknya sebuah dokumen negara harus melalui uji laboratorium forensik, bukan sekadar pernyataan lisan.
Ia bahkan mencium adanya tekanan atau ancaman yang memaksa munculnya pernyataan bahwa tanda tangan tersebut palsu.
“Kenapa baru sekarang dipersoalkan? Ada indikasi upaya paksa agar muncul pengakuan palsu terkait ijazah dan dokumen jabatan. Ini sangat janggal,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas ultimatum 24 jam yang sebelumnya dilayangkan pihak lawan agar Ishaq segera menanggalkan jabatannya.
Senada dengan Turmudzi, Abdul Salam yang juga memperkuat tim hukum Ishaq, menyebut ada kekeliruan fatal dalam memahami aturan internal perkumpulan.
Ia menduga pihak pelapor tidak memahami secara utuh anggaran dasar yang menjadi pondasi pengelolaan RS Pura Raharja.
Ketua DPC Peradi SAI Surabaya dan Ketua Korwil AAI Surabaya ini juga menyoroti keterlibatan elemen politik dalam kasus ini. Ia mengingatkan bahwa partai politik seharusnya menjunjung prinsip hukum dan tidak mencampuradukkan urusan internal organisasi dengan manuver di legislatif.
“Kami fokus pada perbuatan melawan hukumnya. Ada dugaan persekongkolan untuk menyatakan SK itu tidak benar tanpa dasar ilmiah. Ini menyangkut etika profesi dan nama baik yang dirusak secara sengaja,” kata Abdul Salam.
Di sisi lain, pihak pelapor melalui kuasa hukum Syaiful Ma’arif tetap pada pendiriannya bahwa Ishaq tidak memiliki dasar hukum kuat untuk memimpin rumah sakit.
Rasiyo yang juga mantan Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim yang kini duduk di Komisi E DPRD Jatim mengakui jasa besar Ishaq dalam memajukan RS Pura Raharja, secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani SK perpanjangan jabatan tersebut.
Meski jalur hukum terus melaju, tim hukum Dr. Muh Ishaq mengaku masih membuka pintu damai. Namun, jika kebuntuan terus berlanjut, mereka memastikan bakal melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menguji keabsahan badan hukum perkumpulan tersebut. [uci/ted]
