Penantian Sebulan Berujung Manis, Polisi Bangkalan Ringkus Komplotan Maling Motor Milik Gen Z

Penantian Sebulan Berujung Manis, Polisi Bangkalan Ringkus Komplotan Maling Motor Milik Gen Z

Bangkalan (beritajatim.com) – Sri Wahyuni (23), seorang karyawan swasta asal Bangkalan, akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motor yang menjadi tumpuan kerjanya berhasil ditemukan kembali oleh polisi. Tim gabungan Polsek Geger dan Satreskrim Polres Bangkalan sukses meringkus komplotan pencuri beserta penadahnya setelah melakukan pengejaran selama lebih dari satu bulan.

Drama pelarian pelaku berinisial IT (30) berakhir pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat petugas membekuknya di tempat persembunyian tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus hilangnya motor korban di Desa Kampak, Kecamatan Geger, pada awal Desember 2025 lalu.

Kapolsek Geger AKP Hafid menjelaskan bahwa aksi kriminal tersebut terjadi tepat di tengah jam kerja saat korban sedang melayani pelanggan di toko tempatnya bekerja. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya di depan rumah warga sejak pagi hari.

“Korban meninggalkan sepeda motor sejak pagi. Saat hendak istirahat siang, kendaraan tersebut sudah tidak ada di lokasi,” ungkap AKP Hafid pada Jumat (9/1/2026).

Dalam melancarkan aksinya, IT tidak bergerak sendirian melainkan dibantu oleh seorang rekan yang kini identitasnya telah dikantongi polisi. Mereka menggunakan modus klasik namun mematikan, yakni merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T dalam hitungan detik.

“Modusnya menggunakan kunci T. Ini masih menjadi pola yang sering kami temukan dalam kasus pencurian sepeda motor,” tambah AKP Hafid menegaskan pola kejahatan para tersangka.

Penyelidikan polisi tidak berhenti pada pelaku utama saja, namun terus berkembang hingga menyentuh jaringan penadah barang curian di wilayah Madura. Informasi dari tersangka IT membawa petugas menuju sebuah rumah di Kecamatan Klampis untuk mengamankan seorang penadah berinisial S (44).

Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan motor milik korban yang raib sejak 5 Desember 2025 dalam kondisi masih utuh. Penemuan barang bukti ini sekaligus memastikan bahwa jaringan distribusi motor curian di wilayah Bangkalan telah terpetakan dengan baik oleh petugas.

Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi para pekerja muda atau Gen Z di Bangkalan yang sering kali menjadi target empuk aksi curanmor. Mengingat kerugian yang dialami korban mencapai Rp14,7 juta, tindakan tegas polisi ini diapresiasi sebagai upaya nyata perlindungan keamanan publik.

Saat ini, tersangka IT harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara bertahun-tahun. Sementara itu, sang penadah berinisial S diproses dengan Pasal 591 KUHP atas perbuatannya menampung barang hasil tindak kejahatan.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron guna menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Masyarakat kembali diingatkan untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mencegah kejahatan serupa. [sar/beq]