Gresik (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil meringkus tiga anggota gengster yang terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan satu orang pelaku dengan tembakan di bagian kaki kanan karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan pada Jumat (9/1/2026).
Ketiga tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan adalah Yusrisfan Faharizi (26) asal Kebomas, serta Sahal Mahfudh (18) dan Kowiyun Aziz (21) yang merupakan warga Sidayu. Yusrisfan, yang diketahui sebagai residivis, menjadi pelaku yang menerima tindakan tegas terukur dari petugas akibat upayanya melawan saat proses penangkapan.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan laporan masyarakat. Aksi kekerasan yang dilakukan kelompok ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan luar biasa di kalangan warga Kabupaten Gresik.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka. Salah satu pelaku terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat hendak ditangkap,” kata AKBP Rovan Richard Mahenu, Jumat (9/1/2026).
Aksi brutal puluhan pemuda ini tidak hanya menyebabkan korban mengalami luka-luka serius, tetapi juga menyasar warga yang sedang melintas. Salah satu korban adalah seorang penjual nasi goreng yang ponselnya dirampas oleh kawanan gengster ini saat mereka melakukan konvoi di jalan raya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku memiliki motif mencari atribut perguruan silat tertentu sambil melakukan konvoi kendaraan bermotor. Mirisnya, aksi ini juga melibatkan banyak anak di bawah umur yang kini telah dikenai sanksi wajib lapor di Polres Gresik serta diwajibkan melakukan kerja sosial selama dua minggu.
Pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya lima pelaku lain yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). AKBP Rovan memberikan peringatan keras kepada para buron tersebut untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib sebelum diambil tindakan lebih lanjut.
“Lebih baik menyerah saja karena anggota kami di lapangan sudah mengantongi identitas pelaku yang terlibat pengeroyokan,” ungkap Rovan.
Terkait sanksi hukum, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran mereka masing-masing. Yusrisfan Faharizi dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
“Ketiga tersangka yang diringkus dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Pelaku yang ditembak kakinya dijerat pasal 170 KHUP atas nama Yusrisfan Faharizi ancaman 9 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta. Sementara dua tersangka Sahal Mahfudh dan Kowiyun Aziz dijerat pasal 262 KHUP ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” imbuhnya.
Polres Gresik juga mengingatkan kepada masyarakat atau keluarga pelaku agar tidak mencoba menyembunyikan para DPO. Tindakan menyembunyikan pelaku kejahatan dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. [dny/ian]
