Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD siap membela Pandji Pragiwaksono jika dijerat pidana saat membawakan materi stand up comedy dalam acara Mens Rea.
Mahfud menyatakan pembelaannya itu dalam konteks jika dilaporkan atas materi soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengantuk.
“Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” ujar Mahfud MD di YouTube @MahfudMD, dikutip Jumat (9/1/2025).
Kemudian, Mahfud menilai materi stand up comedy yang dibawakan Pandji Pragiwaksono soal Gibran juga tidak bisa masuk ranah pidana.
Sebab, materi stand up comedy yang dibawakan Pandji soal Gibran terlihat mengantuk itu terlalu subjektif untuk dikategorikan sebagai penghinaan.
“Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? “Kamu kok ngantuk.” Gitu kan? Nggak apa-apa orang ngantuk biasa,” ujar Mahfud.
Dia menambahkan, jika materi Pandji itu tetap dinilai menghina Gibran maka tetap tidak bisa kena jerat pidana. Pasalnya, KUHP teranyar baru berlaku pada (2/1/2026).
Sementara itu, materi stand up comedy terkait Gibran dibawakan pafa special show Pandji Pragiwaksono yang bertajuk Mens Rea pada (30/10/2025).
“Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Panji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum ya. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2,” pungkasnya.
