Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 3 penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terbukti bermain judi online (Judol).
Hal ini diketahui setelah pendamping PKH selesai melakukan tahapan verifikasi terhadap 45 penerima manfaat yang sebelumnya dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terindikasi judol.
Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Lumajang Akbar Alamin mengatakan, setelah tahapan verifikasi selesai, pihaknya juga menemukan sebanyak 42 penerima manfaat yang identitasnya dipakai orang lain untuk bermain judol.
Menurutnya, meski 42 penerima bansos ini sempat dicuriga terlibat judi online, tapi ternyata mereka dipastikan bukan pelaku langsung.
Sebab, kebanyakan dari mereka dinyatakan sudah tua dan tidak bisa mengoperasikan handphone.
“Jadi, setelah kita memastikan langsung ke lapangan, dilihat apakah si penerima bisa memakai handphone atau tidak. Nah, ternyata mereka tidak bisa pakai, tapi KTP dan rekeningnya yang dipakai orang lain untuk judol,” terang Akbar ketika dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Akbar memastikan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi di Siks-NG yang menjadi sistem data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengelola data kemiskinan dan penerima bansos.
Upaya ini dilakukan untuk memberikan pembelaan serta mencegah agar bantuan bagi penerima manfaat PKH tidak dicabut karena terlibat judol.
“Sudah kita beri pembelaan bahwa yang ini (42 penerima bansos PKH, Red) tidak terlibat judol. Jadi, cuma tiga yang terlibat, sisanya ini tidak terlibat tapi digunakan oleh pihak lain,” tambahnya.
Saat ini, Akbar masih menunggu tindak lanjut terhadap 3 penerima bansos yang terbukti bermain judol dari Kemensos RI. Kemungkinan besarnya, bantuan mereka akan dicabut.
“Ini yang terlibat sudah dilaporkan, nanti keputusannya menunggu dari pusat apakah akan tetap diberikan bansos atau tidak. Tapi keterangan dari menteri kan dicabut mungkin nanti diumumkan, tapi kita masih menunggu,” ungkap Akbar.
Untuk mencegah temuan serupa, para penerima bantuan sosial PKH diimbau agar tidak mudah memberikan identitas seperti KTP maupun buku rekening kepada siapapun.
Selain itu, rekening yang diperuntukan untuk bantuan juga direkomendasikan agar tidak dipakai untuk transaksi non-bansos. [has/aje]
