Blitar (beritajatim.com) – Oknum anggota DPRD Kota Blitar, GP resmi berkantor kembali. Politisi itu aktif kembali usai diberhentikan sementara buntut kasus perselingkuhan dengan seorang polisi wanita (Polwan).
Tak hanya aktif kembali, GP juga masuk dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Blitar. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim.
“Tetap komisi 3 dan Badan Musyawarah DPRD,” ungkap Syahrul Alim pada Jumat (9/1/2026).
Pimpinan DPRD Kota Blitar pun meminta agar GP mentaati tata tertib yang ada. Politisi muda tersebut pun diminta agar tidak melakukan tindakan melanggar aturan yang ada.
“Tinggal dia menjalankan tata tertib yang ada, kalau melanggar yang nanti ada proses lagi,” tegasnya.
Sebelumnya GP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu dalam kasus perselingkuhan dengan seorang Polwan. Politisi dari partai bernuansa islami itu terbukti melakukan perselingkuhan sehingga dirinya dan sang Polwan ditetapkan sebagai tersangka.
Buntut dari kasus itu, GP disanksi oleh badan kehormatan DPRD Kota Blitar. GP dihentikan sementara dari posisinya sebagai anggota badan kehormatan DPRD Kota Blitar untuk sementara waktu.
Hingga akhirnya, kini keanggotaan GP sebagai DPRD Kota Blitar diaktifkan kembali. Meski demikian GP tak lagi menjabat di badan kehormatan, melainkan masuk dalam Badan Musyawarah DPRD Kota Blitar. [owi/beq]
