Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memastikan keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2026 murni disebabkan oleh kendala administratif dan masa libur awal tahun. Para abdi negara di lingkungan Pemkab Ponorogo tersebut baru mulai menerima hak mereka secara bertahap pada Selasa (6/1/2026) lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto, menegaskan bahwa mundurnya jadwal pencairan bukan diakibatkan oleh kekosongan anggaran di kas daerah. Rangkaian hari libur nasional pada pergantian tahun menjadi pemicu utama terhambatnya proses birokrasi keuangan di tingkat daerah.
“Memang ada keterlambatan. Pasalnya, awal tahun ini 1 Januari jatuh pada hari Kamis dan libur. Jumat memang masuk, tetapi jam kerja pendek, sedangkan Sabtu dan Minggu libur,” kata Agus pada Kamis (8/1/2026).
Selain faktor kalender kerja, pembaruan data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) turut memengaruhi kecepatan distribusi gaji ke rekening masing-masing pegawai. Sistem untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 harus ditutup total pada akhir Desember sebelum dibuka kembali untuk tahun anggaran baru.
“SIPD APBD 2025 akhir bulan Desember sudah tutup. Jadi harus menunggu dibuka lagi pada awal tahun,” jelas Agus memberikan keterangan teknis terkait alur birokrasi digital tersebut.
Keterlambatan ini juga dipengaruhi oleh tingkat kecepatan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan input data ke sistem pusat. Berdasarkan pantauan internal, sebagian besar instansi baru menyelesaikan pengisian data administratif tersebut pada awal pekan pertama Januari.
“Rata-rata OPD baru mengisi SIPD hari Senin kemarin. Pembayaran gaji cepat atau terlambat itu tergantung OPD mengisi SIPD, karena alokasi gaji sebenarnya sudah ada di kasda,” terangnya lebih lanjut.
Agus memastikan ketersediaan dana di kas daerah sangat mencukupi untuk memenuhi hak seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten. Namun, integritas prosedur pencairan tetap harus dikedepankan demi mematuhi prinsip tata kelola keuangan negara yang akuntabel.
Kondisi ini dialami secara merata oleh seluruh pejabat dan staf, tanpa adanya perlakuan khusus bagi pemangku kebijakan di tingkat elit daerah. “Saya sendiri juga baru menerima gaji Selasa kemarin,” ungkap Agus yang turut merasakan dampak transisi administrasi awal tahun tersebut.
Manajemen keuangan daerah kini terus dioptimalkan agar proses administratif serupa tidak kembali menghambat hak-hak ASN pada bulan-bulan berikutnya. Pemkab Ponorogo berharap para pegawai tetap fokus memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Jawa Timur seiring tuntasnya pencairan gaji.
“Untuk pencairan gaji tetap harus sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Agus. [end/beq]
