Divonis 20 Tahun dan Kebiri Kimia, Terdakwa Pencabulan Santri Sumenep Pilih Tak Ajukan Banding

Divonis 20 Tahun dan Kebiri Kimia, Terdakwa Pencabulan Santri Sumenep Pilih Tak Ajukan Banding

Sumenep (beritajatim.com) – Moh. Sahnan, terdakwa pencabulan terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, memilih tidak mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri setempat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jetha Tri Dharmawan mengatakan, setelah majelis hakim membacakan putusan pada terdakwa atas kasus dugaan pencabulan santriwati, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa punya waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Ternyata sampai batas waktu terakhir, terdakwa tidak mengajukan banding. Karena itu, vonis majelis hakim dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya, Rabu (07/01/2026).

Sementara kuasa hukum terdakwa, Feri mengatakan, setelah pihaknya berembuk dengan pihak keluarga, disepakati untuk tidak mengajukan banding. Pihaknya menilai, kecil peluang mengubah putusan hakim.

“Kami lebih memilih untuk menempuh upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MK). Kami sudah punya bahan terkait celah saat persidangan kemarin,” katanya.

Sebelumnya, Moh. Sahnan, terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (09/12/2025).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 17 tahun penjara. Bahkan tidak hanya itu. Selain divonis 20 tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.

Tidak hanya itu, vonis terhadap terdakwa masih ditambah pidana tambahan berupa pengumuman di media lokal dan nasional, serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi kepada terdakwa selama 2 tahun.

Sahnan ditangkap aparat Polres Sumenep dengan dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren miliknya. Pelaku diduga telah melakukan aksi bejat tersebut selama beberapa tahun, sebelum akhirnya kasus ini terungkap.

Terungkapnya kasus ini setelah ada pengakuan dari F, salah satu korban pencabulan. F mengaku dicabuli Sahnan lebih dari satu kali. Modus pelaku adalah menyuruh korban mengambilkan air dan membawakannya ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku mencabuli korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Sumenep, korban pencabulan Sahnan sebanyak 10 orang termasuk F. Sebagian besar para korban adalah anak di bawah umur. (tem/ian)