Sidoarjo (beritajatim.com) – Modus penipuan berkedok penawaran kerja kembali memakan korban. Seorang driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo bernama Tanwir harus menelan kerugian hingga Rp26 juta setelah akun Shopee PayLater miliknya dibobol pelaku yang mengaku sebagai perekrut perusahaan pelat merah.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2026, bermula ketika korban mengantar seorang penumpang yang kemudian menawarkan pekerjaan di salah satu perusahaan, PT Pelindo Perak Surabaya.
Pelaku meyakinkan korban dengan proses rekrutmen palsu dan permintaan pengiriman data pribadi hingga verifikasi wajah.
“Aksi kejahatan pelaku diduga dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari rumah pribadi pelaku hingga pertemuan di salah satu rumah makan cepat saji McD Puri Surya,” ungkap kuasa hukum korban, Mizani Alam, S.H., dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi beritajatim.com, Kamis(8/1/2026).
Tak berhenti di situ, korban juga dihubungi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai HRD PT Pelindo. Mereka meminta korban mengirimkan data pribadi dan melakukan verifikasi wajah agar proses rekrutmen terlihat meyakinkan.
“Korban sengaja dibangun kepercayaannya seolah-olah proses rekrutmen ini resmi dan terstruktur,” jelas Mizani.
Modus semakin meyakinkan saat korban diminta menemui seorang perempuan yang mengaku sebagai teller Bank Jatim.
Pertemuan dilakukan di halaman kantor Bank Jatim, di mana korban kembali diminta melakukan verifikasi wajah dengan dalih pembukaan rekening gaji karyawan.
Namun, korban mulai curiga setelah menerima notifikasi transaksi mencurigakan dari akun Shopee miliknya.
“Barulah korban menyadari bahwa seluruh proses verifikasi wajah yang diminta itu fiktif dan digunakan pelaku untuk menguasai akun Shopee PayLater milik korban,” kata Mizani.
Akibatnya, pelaku berhasil melakukan pembelian satu unit ponsel dengan total kerugian mencapai Rp26 juta.
Atas kejadian tersebut, Tanwir didampingi M.A.P Law Firm resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo. Laporan telah diterima dan kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Kami telah menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi pembayaran lowongan kerja fiktif, rekening koran, bukti percakapan dengan pelaku, hingga komunikasi dengan pihak Shopee,” terang Mizani.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan pelaku memenuhi unsur Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami berharap kepolisian dapat segera memproses perkara ini dan menangkap pelaku agar tidak ada korban lain. Kami juga menerima informasi adanya pihak lain yang diduga menjadi korban dengan modus serupa,” tegas Mizani.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta data pribadi dan verifikasi wajah, terutama melalui jalur yang tidak resmi. (ted)
