Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai materi stand up comedy yang dibawakan Pandji Pragiwaksono soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa masuk ranah pidana.
Mahfud menilai bahwa materi Pandji soal Gibran terlihat mengantuk itu masuk kategori subjektif untuk dikategorikan sebagai penghinaan.
“Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? “Kamu kok ngantuk.” Gitu kan? Nggak apa-apa orang ngantuk biasa,” ujar Mahfud di YouTube @MahfudMD, dikutip Kamis (8/1/2025).
Dia menambahkan, jika materi Pandji itu tetap dinilai menghina Gibran maka tetap tidak bisa kena jerat pidana. Pasalnya, KUHP teranyar baru berlaku pada (2/1/2026).
Sementara itu, materi stand up comedy terkait Gibran dibawakan pada special show Pandji Pragiwaksono yang bertajuk Mens Rea pada (30/10/2025).
“Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Panji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum ya. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2,” imbuhnya.
Adapun, Mahfud pun menyatakan bahwa jika memang bakal dijerat dengan pidana, maka eks Ketua MK itu bakal membela Pandji.
“Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam KUHP versi baru telah menyantumkan Pasal penghinaan presiden maupun wakil presiden. Aturan itu tercantum pada Pasal 218 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyerangan harkat martabat kepada presiden dan wakil presiden di muka umum dapat dipidana tiga tahun.
Sementara pada Pasal 219, mengatur setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan hingga menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden. Aduan ini bisa dilakukan secara tertulis sebagaimana Pasal 220 ayat (2).
