Malang (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai MIM sebagai tersangka kasus dugaan pornografi setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam video asusila yang tersebar di masyarakat. Penetapan status tersangka ini diputuskan melalui gelar perkara pada Selasa (6/1/2026) sore untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Kuasa hukum Yai MIM, Fakhruddin Umasugi, menilai bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka seharusnya membuka pintu bagi kepolisian untuk menyeret pihak-pihak lain. Menurutnya, fokus penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pemeran video, melainkan juga menyasar oknum yang menyebarkan atau mentransmisikan konten tersebut ke publik.
“Itu proses penyebarannya seperti apa. Karena kan jelas dalam undang-undang siapa yang memproduksi siapa yang transmisikan (video), juga seharusnya tersangka. Jadi kita tidak serta-merta bahwa klien saya melakukan pornografi sementara video itu tersebar siapa yang menyebabkan artinya ada kemungkinan tersangka lagi,” kata Fakhrudin, Rabu (7/1/2026).
Guna memberikan perlawanan hukum, tim kuasa hukum Yai MIM berencana menghadirkan saksi ahli di bidang cyber ke Unit PPA Polresta Malang Kota. Kehadiran saksi ahli ini bertujuan untuk membuktikan adanya dugaan peralihan ilegal video pribadi milik klien mereka kepada pihak ketiga yang kemudian menyebarkannya.
“Upaya pembelaan yang kami siap lakukan nanti insya Allah dan saksi-saksi terkait cyber juga yang akan kita hadirkan ke Unit PPA. Untuk bisa menerangkan bahwa peralihan video dugaan video pribadi klien saya ke pihak-pihak lain,” jelas Fakhrudin.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB untuk memastikan kecukupan bukti sebelum menaikkan status hukum Yai MIM. Polisi menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yudi, Rabu (7/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial Sahara bersama kuasa hukumnya, M. Zakki, melalui laporan polisi bernomor LP 338/11/2025. Yai MIM dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi yang dinilai telah mencederai norma dan keresahan di tengah masyarakat Malang.
Hingga saat ini, Yai MIM belum ditahan meski statusnya sudah naik menjadi tersangka. Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dan memberikan peringatan keras agar tersangka bersikap kooperatif terhadap panggilan penyidik.
“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” tegas Ipda Yudi.
M. Zakki, selaku kuasa hukum Sahara, menyampaikan apresiasi kepada penyidik atas progres cepat kasus ini. Pihaknya mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka guna memberikan kepastian hukum dan meredam kegaduhan di masyarakat.
“Tentu kami berharap Yai MIM segera ditahan. Karena perilakunya di tengah masyarakat juga membuat jengah. Dia menjadi tersangka atas laporan kami,” ungkap Zakki. (luc/ian)
