Surabaya (beritajatim.com) – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pengrusakan rumah di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Samuel kembali dilaporkan oleh Elina Widjajanti (80) ke Polda Jawa Timur. Kali ini, laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dan akta dokumen Letter C, Selasa (6/1/2026).
Kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja, mengatakan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta otentik itu tidak hanya ditujukan kepada Samuel. Ada sejumlah pihak lain yang turut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
“Terlapor berinisial S dan beberapa pihak terkait lainnya. Laporan ini berkaitan dengan aset tanah yang berada di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep,” ujar Wellem, Rabu (7/1/2026).
Wellem menjelaskan, laporan tersebut dibuat lantaran kuat dugaan dokumen kepemilikan tanah yang dipegang Samuel tidak sah. Dugaan itu mengacu pada Akta Jual Beli (AJB) yang disebut baru dibuat pada tahun 2025, sementara Elisa, saudara Nenek Elina sekaligus pemilik surat Letter C, telah meninggal dunia sejak 2017.
“Tidak mungkin orang yang sudah meninggal melakukan jual beli. Selain itu, para ahli waris juga meyakini tidak pernah ada transaksi jual beli atas aset di Dukuh Kuwukan tersebut,” tegasnya.
Dalam pelaporan ke Polda Jatim, pihaknya turut membawa sejumlah bukti pendukung, di antaranya salinan Letter C asli, akta waris, serta peta bidang atau sekat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Diketahui sebelumnya, rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan diklaim telah berpindah tangan kepada Samuel, yang kini tengah ditahan di sel Polda Jatim. Dengan berbekal AJB dan dokumen lain, Samuel bersama sejumlah rekannya diduga mengusir Nenek Elina beserta keluarganya, hingga merobohkan bangunan rumah tersebut sampai rata dengan tanah. (ang/but)
