Malang (beritajatim.com) – Imam Muslimin alias Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi oleh Polresta Malang Kota. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar perkara untuk menilai terpenuhinya unsur pidana dalam laporan yang masuk.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan bahwa gelar perkara dilakukan pada Selasa (6/1/2025) sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar peningkatan status Yai Mim ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yudi, Rabu (7/1/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Sahara bersama kuasa hukumnya, M Zakki, yang melaporkan Yai Mim melalui laporan polisi nomor LP 338/11/2025. Dalam laporan tersebut, Yai Mim diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yudi menyebut bahwa hingga saat ini Yai Mim belum dilakukan penahanan. Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” ujar Yudi.
Sementara itu, kuasa hukum Sahara, M Zakki, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Malang Kota atas penetapan tersangka tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan tegas dan berlanjut pada tahap berikutnya.
“Tentu kami berharap Yai Mim segera ditahan. Karena perilakunya di tengah masyarakat juga membuat jengah. Dia menjadi tersangka atas laporan kami,” kata Zakki.
