Surabaya (beritajatim.com) – Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) menggelar audiensi ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk membahas dugaan penggelapan dana ganti rugi kerusakan rumpon nelayan senilai Rp21 miliar yang terjadi di Kabupaten Sampang.
Audiensi tersebut dilakukan menyusul belum adanya kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan nelayan selama sekitar empat bulan terakhir. PNPM berharap aparat kepolisian segera memberikan kejelasan penanganan perkara tersebut.
Koordinator PNPM, Varies Reza Malik, mengatakan audiensi ke Polda Jawa Timur bertujuan mendorong percepatan proses hukum agar perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kami datang ke Polda Jatim agar perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan segera ada penentuan tersangka,” ujar Varies kepada awak media di Mabes Polda Jatim, Rabu (7/1/2026).
Dana ganti rugi rumpon tersebut berkaitan dengan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan oleh Petronas di perairan lepas pantai Madura pada Agustus 2024. Aktivitas tersebut dilaporkan menyebabkan kerusakan ribuan rumpon milik nelayan setempat.
Total dana kompensasi yang disiapkan mencapai Rp21 miliar dan diperuntukkan bagi ribuan nelayan terdampak. Setiap nelayan seharusnya menerima ganti rugi dengan nominal berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.
Namun hingga kini, nelayan mengaku belum menerima dana tersebut. PNPM menduga dana ganti rugi tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Varies menyebutkan, berdasarkan bukti yang dimiliki, dana dari Petronas justru ditransfer ke rekening salah satu oknum berinisial S yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang.
“Dana seharusnya diberikan langsung ke rekening nelayan, tapi justru ditransfer ke pihak yang tidak berhak,” jelasnya.
PNPM menilai mekanisme penyaluran dana tersebut menyimpang dari kesepakatan awal, yang mensyaratkan penyaluran kompensasi secara langsung kepada nelayan penerima.
Meski beredar informasi bahwa perkara ini akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara, hingga audiensi digelar para nelayan menyatakan belum menerima sepeser pun dana ganti rugi rumpon.
Dalam pertemuan tersebut, PNPM menyampaikan dua tuntutan utama, yakni mendesak agar perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon segera dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa penundaan, serta meminta penyidik Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka dan mengusut perkara secara tuntas.
Selain mendorong penegakan hukum, nelayan juga meminta pihak Petronas untuk mengambil langkah lanjutan dengan memberikan kembali ganti rugi atas kerusakan rumpon yang hingga kini belum diterima nelayan terdampak. [uci/beq]
