Pedagang Trotoar Ditertibkan, Satpol PP Probolinggo Tegakkan Perda di Pasar Baru

Pedagang Trotoar Ditertibkan, Satpol PP Probolinggo Tegakkan Perda di Pasar Baru

Probolinggo (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Probolinggo mulai bersikap tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang publik di kawasan Pasar Baru. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menertibkan pedagang yang masih nekat berjualan di atas trotoar, Selasa (6/1/2026) pagi.

Penertiban dilakukan sejak pukul 06.00 hingga 09.30 WIB setelah serangkaian sosialisasi dan peringatan diberikan kepada para pedagang. Dalam operasi tersebut, petugas mengarahkan pedagang pasar maupun pedagang liar untuk segera menempati bedak yang telah disiapkan di dalam Pasar Baru.

Langkah penertiban ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, yang secara tegas melarang aktivitas berdagang di atas trotoar karena mengganggu hak pejalan kaki.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Kapasitas SDM Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan jauh hari sebelum tindakan penertiban diambil.

“Sejak sepekan terakhir kami sudah melakukan sosialisasi bersama UPT Pasar Baru. Los di sisi utara Pasar Baru sudah rampung dan siap menampung 67 pedagang. Artinya, tidak ada lagi alasan berjualan di trotoar,” tegas Angga.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik, sekaligus menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman. Satpol PP memastikan penindakan dilakukan secara humanis tanpa tindakan represif.

Penertiban menyasar kawasan strategis di sekitar Pasar Baru, mulai Jalan Panglima Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pahlawan, hingga area Pasar Niaga Kota Probolinggo. Seluruh titik tersebut selama ini kerap dipadati pedagang yang memanfaatkan ruang pejalan kaki sebagai lapak jualan.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo, Edi Sekar, memastikan pemerintah telah menyiapkan solusi konkret bagi para pedagang yang terdampak. Sebanyak 67 bedak berukuran 2 x 1 meter persegi tersedia di dalam pasar, bahkan dapat dibagi untuk dua pedagang dalam kondisi tertentu.

“Pedagang tidak kami bebani biaya sewa. Hanya retribusi Rp35 ribu per bulan dan itu pun fleksibel. Bahkan akan kami gratiskan satu sampai dua bulan sebagai masa adaptasi,” ujar Edi.

Pemkot Probolinggo menegaskan penertiban ini bukan langkah sesaat. Penataan Pasar Baru akan terus dilakukan untuk mengakhiri praktik pemanfaatan trotoar sebagai lapak dagang dan menciptakan kawasan pasar yang tertib, aman, serta ramah bagi pejalan kaki dan pembeli. (ada/kun)