Warga Keputih Tolak Jembatan Akses Perumahan, DPRD Surabaya Gelar RDP

Warga Keputih Tolak Jembatan Akses Perumahan, DPRD Surabaya Gelar RDP

Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Kota Surabaya memfasilitasi keluhan warga Keputih terkait pembangunan jembatan akses yang menghubungkan Perumahan Sukolilo Dian Regency (SDR) 1 dengan proyek perumahan baru milik PT Heinrich Success Property. Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat sebagai upaya mencari kejelasan atas dugaan dampak banjir akibat proyek tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, bersama anggota dewan dan menghadirkan perwakilan OPD terkait. Namun, forum berjalan tanpa kehadiran kedua pihak pengembang yang dinilai penting untuk memberi penjelasan langsung.

Warga Perumahan SDR menyampaikan penolakan terhadap penyatuan akses jalan yang dibangun melalui jembatan di atas aliran sungai. Mereka menilai aktivitas tersebut memicu gangguan lingkungan dan mengancam keselamatan permukiman.

“Beberapa hari belakangan mereka membangun jembatan yang prosesnya menutup sungai. Ini akses aliran air menuju muara untuk kawasan Keputih,” kata Wakil Ketua RT 08 RW 02 Perumahan SDR, Syahniar Herbowo.

Syahniar menyebut dampak pembangunan mulai dirasakan warga saat hujan deras awal Januari lalu. Menurut dia, banjir yang terjadi merupakan peristiwa baru setelah puluhan tahun kawasan tersebut aman. “Pada 1 Januari saat hujan lebat, wilayah kami banjir. Ini tidak pernah terjadi selama puluhan tahun kami tinggal di sini,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemkot dan DPRD. Mereka meminta penyerahan Jalan Bahagia 1 sebagai fasilitas umum, penghentian proyek jembatan, serta normalisasi sungai di sekitar lokasi. “Penutupan aliran air merugikan 4 sampai 5 perumahan di Keputih,” ucap Syahniar.

Selain itu, warga juga mempersoalkan legalitas izin yang dikeluarkan DSDABM Surabaya. Mereka menilai izin tersebut tidak pernah disosialisasikan dan tidak melibatkan persetujuan warga terdampak. “Kami tinggal di sana 15 tahun dan baru tahu ada perjanjian antarpengembang. Kami menuntut izin itu dicabut,” pungkasnya. [asg/kun]