Blitar (beritajatim.com) – Baru-baru ini terungkap bahwa tagihan listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Blitar mencapai Rp30 miliar selama setahun. Kondisi itu tentu cukup membebani keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar telah meminta klarifikasi ke Dinas Perhubungan (Dishub). Hasilnya terungkap bahwa mayoritas PJU yang terpasang di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar masih tanpa meteran.
“Ya memang kondisinya masih belum bermeteran, sehingga harus dilengkapi meteran agar konsumsi listrik terpantau akurat,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i pada Rabu (7/1/2026).
Secara teknis, PJU tanpa meteran memaksa Pemkab membayar tarif berdasarkan kapasitas lampu dan jumlah titik yang terdata, terlepas dari apakah lampu tersebut menyala secara optimal atau tidak. Padahal, dengan pemasangan meteran, Pemkab hanya perlu membayar apa yang benar-benar dikonsumsi.
“Makanya itu kita dorong agar setiap PJU itu ada meterannya,” tegasnya.
Kondisi PJU tanpa meteran ini sebenarnya mencerminkan lemahnya tata kelola aset daerah di Kabupaten Blitar. Memasuki tahun 2026, sudah seharusnya Dishub melakukan modernisasi sistem PJU.
Selain pemasangan meteran, penggunaan teknologi LED dan Smart Lighting System yang bisa diatur jadwal nyalanya (dimming) seharusnya mulai dipertimbangkan untuk menekan biaya operasional. Dishub juga seharusnya sudah mempertimbangkan untuk menggunakan PJU tenaga surya agar biaya listrik tidak terus membengkak setiap tahunnya.
“Tapi katanya tahun 2026 ini Dishub masih mau membahas perihal payung hukumnya sehingga kemungkinan baru 2027 mendatang,” tandasnya.
Sebelumnya Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar mengungkapkan bahwa tagihan listrik PJU selama setahun mencapai Rp.30 miliar. Kondisi itu tentu cukup memberatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di tengah kondisi efisiensi.
“Jujur saja, masih banyak wilayah yang belum terakomodasi. Anggaran kami terbatas, sementara kebutuhan sangat besar,” ungkap Puguh.
Sadar bahwa APBD tidak akan mampu menanggung beban tersebut sendirian, Dishub kini melirik skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Skema ini dipandang sebagai solusi “jalan tengah” yang telah terbukti sukses di wilayah lain, seperti Kabupaten Madiun.
“Karena itu kami mencoba terobosan KPBU. Contohnya sudah berhasil di Madiun,” imbuhnya.
Langkah strategis lainnya yang tengah digarap adalah penyusunan Naskah Akademik (NA) untuk Peraturan Daerah (Perda) baru yang ditargetkan rampung pada 2026. Melalui regulasi ini, Pemkab Blitar berniat melakukan diferensiasi standar spesifikasi PJU.
Rencananya, spesifikasi PJU untuk jalan desa akan diturunkan atau dibedakan dengan standar jalan kabupaten/provinsi. Tujuannya agar biaya pengadaan lebih murah, sehingga bantuan CSR maupun swadaya masyarakat bisa menghasilkan lebih banyak titik lampu.
“Harapan kami, untuk jalan desa speknya bisa diturunkan. Dengan begitu, bantuan dari pihak ketiga bisa lebih optimal menjangkau pelosok,” tambah Puguh. [owi/beq]
