Dilaporkan Sejak Oktober 2025, Diduga Pelaku Pencabulan Anak Surabaya Masih Bebas Berkeliaran

Dilaporkan Sejak Oktober 2025, Diduga Pelaku Pencabulan Anak Surabaya Masih Bebas Berkeliaran

Surabaya (beritajatim.com) – DR (67) masih bisa menghirup udara bebas walau dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak Oktober 2025 lalu. Diketahui, DR merupakan tokoh masyarakat di Sukomanunggal yang dilaporkan oleh seorang ibu berinisial SA atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Saya sempat diprovokasi oleh keluarga terlapor karena sejak dilaporkan Oktober 2025 lalu kasusnya jalan di tempat. Keluarga terlapor menantang dan bilang kalau sampai sekarang DR masih bebas dan polisi tidak berani menangkap,” kata SA, Selasa (6/1/2026).

SA menceritakan, ia pernah diminta oleh pihak kepolisian untuk datang ke kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 23 Desember 2025 lalu. Saat hadir di ruangan penyidik, SA bertemu dengan DR. Pria lansia yang menjadi terlapor itu lantas memelas dan minta maaf kepada SA.

“Saya diajak berdamai. Namun, saya tolak karena anak saya sudah diperlakukan secara tidak pantas. Anak saya sampai sekarang masih trauma,” imbuh SA.

Kepada pihak kepolisian, SA berharap agar kasus yang ia laporkan segera ditangani. Menurut SA, dengan tindakan tegas aparat penegak hukum, diharapkan tidak terjadi peristiwa yang sama di kemudian hari.

“Saya minta agar penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan adil. Anak saya merupakan korban. Minta tolong supaya pelaku segera bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Eddy Oktavianus Eddy Mamoyo membantah jika kasus pencabulan anak yang dilaporkan SA jalan ditempat. Ia memastikan, penyidik terus bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kasusnya terus jalan. Masih tahap penyidikan,” kata Mamoto.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tandes itu membenarkan jika ada upaya mediasi yang diajukan oleh terlapor. Namun, karena pihak pelapor menolak, maka anggotanya terus melakukan proses hukum kepada DR.

“Kami pihak kepolisian hanya menyediakan fasilitas untuk mediasi. Setelah bertemu, tidak ada kesepakatan dalam mediasi. Kami pihak kepolisian sesuai dengan aturan tentu melanjutkan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Seorang lansia dilaporkan ke Polrestabes Surabaya usai diduga melakukan pencabulan kepada anak tetangganya sendiri di wilayah Sukomanunggal. Mirisnya, terlapor DR (67) merupakan tokoh masyarakat di kampung sekitar rumah korban.

Ibu korban berinisial SA mengatakan, aksi tidak senonoh itu diduga sudah dilakukan oleh DR lebih dari tiga kali. Guna memuluskan aksinya, DR selalu mengiming-imingi korban dengan memberi imbalan jajan. Korban baru diberi jajan setelah pelaku puas mencabuli korban.

“Anak saya juga diancam agar tidak cerita siapa-siapa,” kata SA, Minggu (4/1/2025).

Perbuatan cabul dari DR diketahui oleh SA usai ia curiga dengan perubahan sikap anaknya. Selain itu, pada Oktober 2025 lalu, korban diminta SA untuk membeli barang di toko milik terlapor. Karena tidak kunjung kembali, kakak korban diminta menyusul ke toko terlapor.

“Waktu kakaknya nyampek di depan warung, anak saya ini posisinya ada di dalam warung, dan sempat dipeluk. Terduga pelaku juga kaget pas lihat kakaknya datang,” tuturnya.

Merasa curiga, SA menanyakan apa yang terjadi di toko kelontong itu. Pengakuan korban pun didapat, katanya pelaku memeluk dan menciumnya.

“Berdasarkan pengakuan anak saya itu, saya langsung mendatangi rumah pelaku. Dan saat pelaku datang ke rumah dengan didampingi Ibu RT dia mengakui perbuatannya. Itu juga disaksikan oleh warga dan ada Video pengakuannya juga,” ujarnya lebih lanjut. (ang/ian)