Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga akhir 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa masyarakat dapat menikmati diskon pajak untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun baru.
Mengacu pada beleid tersebut, pada pasal 4 dijelaskan bahwa skema pemberian diskon pajak ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membeli rumah dengan harga hingga Rp5 miliar.
Selain itu, diskon pajak PPN DTP juga hanya diberikan bagi masyarakat yang melakukan pembelian rumah siap huni atau ready stock.
“Harga Jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni,” jelas PMK 90/2025 dikutip Selasa (6/1/2026).
Selain itu, dalam beleid itu juga dijelaskan masyarakat yang telah memanfaatkan PPN DTP di periode 2024 atau 2025 dapat kembali menikmati insentif PPN DTP pada periode 2026.
Namun demikian, bagi masyarakat yang tercatat telah melakukan transaksi pembelian rumah dengan menggunakan insentif PPN DTP pada periode sebelum 1 Januari 2026 tetapi membatalkannya, maka tidak dapat memanfaatkan kembali diskon pajak pada periode ini.
Berikut skema & syarat dapat PPN DTP untuk pembelian rumah:
Skema PPN DTP
– Harga Jual sampai dengan Rp2 Miliar: PPN ditanggung pemerintah sebesar 100%. Artinya, pembeli tidak perlu membayar PPN sama sekali.
– Harga Jual Rp2 Miliar – Rp5 Miliar: PPN DTP 100% hanya diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar. Selisih harga di atas Rp2 miliar tetap dikenakan tarif PPN normal.
– Harga Jual di atas Rp5 Miliar: Tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP (dikenakan pajak penuh).
Syarat dapat PPN DTP:
– Warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan
– Warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing
– Memenuhi Kriteria Unit: Harus berupa rumah tapak atau rumah susun baru dalam kondisi siap huni (ready stock), bukan hunian inden.
– Memiliki Identitas Rumah: Unit wajib memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi SIKUMBANG (Kementerian PUPR) atau BP Tapera.
– Holding Period: Unit yang telah dibeli dengan fasilitas PPN DTP dilarang dijual kembali atau dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak berita acara serah terima (BAST).
– Periode Transaksi: Penyerahan hak secara nyata (BAST) harus dilakukan dalam masa pajak Januari hingga Desember 2026.
