Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa batas maksimal defisit APBD 2026 yang ditetapkan sebesar 2,5% adalah yang berlaku secara akumulatif semua APBD. Itu tidak berlaku untuk masing-masing anggaran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026.
Aturan yang diundangkan dan berlaku mulai 31 Desember 2025 itu mencakup batas maksimal kumulatif APBD 2026 sebesar 0,11% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Batas maksimal kumulatif merujuk pada jumlah maksimal defisit seluruh APB dalam suatu tahun anggaran.
Sementara itu, batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah 2026. Berbeda batas maksimal kumulatif, batas maksimal APBD merujuk pada jumlah maksimal defisit APBD masing-masing daerah dalam suatu tahun anggaran.
Dalam hal ini, batas maksimal defisit APBD 2026 berbeda dengan yang diterapkan pada aturan sebelumnya yakni PMK No.75/2024 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pada aturan tersebut batas maksimal defisit APBD 2025 ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah. Aturannya berbeda-beda mulai dari kategori sangat tinggi yakni 3,75% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sampai kategori sangat rendah 3,35% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2025.
Akan tetapi, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa batas defisit 2,5% untuk APBD itu berlaku sebagai batasan maksimal untuk seluruh APBD.
“Untuk per daerahnya dapat menyesuaikan, ada yang surplus dan ada yang defisit, yang defisit juga bisa berbeda levelnya sesuai dengan kapasitas APBD,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (6/1/2025).
Dengan demikian, Askolani menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) bisa tetap fleksibel dalam menjalankan anggarannya. Akan tetapi, secara akumulasi nasional tetap ada limit maksimal defisit seluruh APBD.
“2,5% tersebut adalah maksimal akumulasi semua APBD. Bukan per APBD,” terang pria yang sebelumnya menjabat Dirjen Bea Cukai itu.
Untuk diketahui, apabila merujuk pada PMK No.75/2024, batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2025 ditetapkan berdasarkan kategori fiskal daerah dengan ketentuan yakni 3,75% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori sangat tinggi; 3,65% untuk kategori tinggi; 3,55% untuk kategori sedang; 3,45% untuk kategori rendah; serta 3,35% untuk kategori sangat rendah.
“Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026,” demikian bunyi pasal 4 PMK No.101/2025 yang dikutip Senin (5/1/2026).
PMK No.101/2025 yang merupakan beleid terbaru juga mengatur batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026, khususnya pada pasal 5 ayat (1). Pada tahun ini, batas maksimal pembiayaan utang pemda untuk mendanai APBD masing-masing yaitu 0,11% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.
“Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” bunyi pasal 5 ayat (2).
Adapun batas maksimal maupun batas maksimal kumulatif pembiayaan utang menjadi dasar pengendalian atas defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur.
Apabila terjadi pelampauan batas maksimal defisit APBD, maka harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Kepala daerah nantinya menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan Perda mengenai APBD dievaluasi oleh Mendagri atau Gubernur.
