Jember (beritajatim.com) – Regar Jeane Dealen Nangka, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, Jawa Timur, diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan.
Sementara itu Danang Andriasmara, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jember, diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan.
Tugas mereka efektif berjalan sejak 5 Januari 2026, menggantikan jajaran direksi dua badan usaha milik daerah (BUMD) Jember yang diminta mengundurkan diri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Achmad Imam Fauzi sebelum masa jabatan selesai.
Tidak ada batas waktu masa kerja pelaksana tugas. “Batas waktunya sampai ditunjuknya pejabat definitif,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Deni Irawan, Selasa (6/1/2026).
Regar dan Danang ditugasi menyeleksi masing-masing BUMD itu dengan membentuk panitia seleksi. “Pansel nanti ada beberapa unsur dari internal maupun dari eksternal yang dibentuk Gus Bupati,” kata Deni.
Deni Irawan yakin perekrutan direksi dua BUMD Jember itu maksimal akan menghabiskan waktu kurang lebih tiga bulan. “Bisa lebih cepat,” katanya.
Seharusnya masa jabatan direksi Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2027 dan direksi PDP Kahyangan seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 15 Oktober 2026. Namun mendadak Achmad Imam Fauzi atas perintah Bupati Muhammad Fawait meminta mereka membuat surat pengunduran diri paling lambat 31 Desember 2025. [wir]
