Blitar (beritajatim.com) – Tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Blitar tercatat mencapai Rp30 miliar per tahun. Angka tersebut menjadi sorotan karena dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar yang berada di kisaran Rp2,3 triliun.
Besarnya beban tagihan listrik PJU tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak, salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar. DPRD meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar untuk segera mencari solusi dan alternatif guna menekan biaya listrik PJU yang terus membengkak.
Salah satu opsi yang didorong DPRD adalah peralihan penggunaan PJU tenaga surya. Dengan pemanfaatan energi terbarukan, biaya listrik PJU dinilai dapat ditekan secara signifikan.
“Itu salah satu opsinya, dengan tenaga surya maka biaya listrik yang cukup besar itu bisa ditekan,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, Selasa (6/1/2026).
Menurut Rifa’i, wacana penggunaan PJU tenaga surya telah disampaikan DPRD kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. Namun, untuk tahun 2026, Dishub masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut, terutama terkait aspek regulasi.
“Tahun 2026 ini Dinas Perhubungan masih akan mengkaji dan membuat payung hukumnya dulu terkait PJU Tenaga Surya itu,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Blitar mengakui bahwa nilai tagihan listrik PJU sebesar Rp30 miliar per tahun merupakan beban yang cukup besar bagi daerah. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan agar tagihan listrik PJU tidak terus meningkat setiap tahunnya.
“Selain itu PJU itu harus ada meterannya, sehingga biaya dan penggunaan listrik jelas. Terus ada aturan jam mulai kapan PJU itu dinyalakan dan kapan harus dimatikan,” tandas Rifa’i.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar mengungkapkan bahwa total tagihan listrik PJU selama satu tahun memang mencapai Rp30 miliar. Kondisi tersebut dinilai cukup memberatkan Pemerintah Kabupaten Blitar, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Jujur saja, masih banyak wilayah yang belum terakomodasi. Anggaran kami terbatas, sementara kebutuhan sangat besar,” ungkap Puguh.
Menyadari bahwa APBD tidak mampu menanggung beban pembiayaan PJU secara mandiri, Dishub Kabupaten Blitar kini mulai melirik skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Skema tersebut dinilai sebagai solusi alternatif yang telah berhasil diterapkan di sejumlah daerah lain, seperti Kabupaten Madiun.
“Karena itu kami mencoba terobosan KPBU. Contohnya sudah berhasil di Madiun,” imbuhnya.
Selain itu, Dishub Kabupaten Blitar juga tengah menyusun Naskah Akademik (NA) sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru yang ditargetkan rampung pada 2026. Melalui regulasi tersebut, Pemkab Blitar berencana melakukan diferensiasi standar spesifikasi PJU.
Rencananya, spesifikasi PJU untuk jalan desa akan dibedakan dengan standar PJU di jalan kabupaten maupun provinsi. Langkah ini bertujuan untuk menekan biaya pengadaan agar bantuan dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) maupun swadaya masyarakat dapat menjangkau lebih banyak titik penerangan.
“Harapan kami, untuk jalan desa speknya bisa diturunkan. Dengan begitu, bantuan dari pihak ketiga bisa lebih optimal menjangkau pelosok,” tambah Puguh. [owi/beq]
