Dugaan Pungli di Balerejo Madiun Memanas, Uang Temuan di Desa Jadi Bola Liar

Dugaan Pungli di Balerejo Madiun Memanas, Uang Temuan di Desa Jadi Bola Liar

Madiun (beritajatim.com) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintahan desa Kabupaten Madiun kembali mencuat.

Temuan uang puluhan juta rupiah di Kantor Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, kini memicu polemik baru setelah sejumlah kepala desa menyebut dana tersebut bukan uang arisan, melainkan hasil pengumpulan yang diduga atas instruksi pejabat kecamatan.

Isu ini mencuat menyusul kedatangan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Desa Bulakrejo pada Selasa (30/12/2025).

Dalam kunjungan itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 24 juta yang sebelumnya diklaim sebagai dana arisan kepala desa.

Namun klaim tersebut dipatahkan oleh beberapa kepala desa di Kecamatan Balerejo. Salah satu kades yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa uang itu merupakan hasil permintaan dengan istilah “omah lor” dan “omah kidul”, yang disebut-sebut disampaikan langsung oleh Camat Balerejo.

“Siang itu saya ditelepon Camat setelah acara Hari Ibu. Katanya diminta tambahan, masing-masing satu juta untuk ‘omah kidul’ dan satu juta untuk ‘omah lor’,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, jika seluruh desa di Kecamatan Balerejo menyetor, dana yang terkumpul seharusnya mencapai sekitar Rp 36 juta. Namun, karena tidak semua kepala desa menyerahkan uang, jumlah yang terkumpul baru Rp 24 juta saat tim Kejati Jatim datang.

Ia juga mengungkap bahwa dirinya sempat ditagih melalui pesan WhatsApp oleh Kepala Desa Bulakrejo sehari sebelum pemeriksaan.

“Saya ditagih hari Senin. Katanya sebagian kades sudah bayar. Saya jawab, besok saya cari uang dulu,” katanya.

Tak hanya itu, muncul pula pengakuan lain soal dugaan permintaan pemotongan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Dalam forum arisan rutin kepala desa se-Kecamatan Balerejo, disebut ada arahan untuk menyisihkan dua persen dari total BKK yang diterima desa.

“Disampaikan di forum arisan, satu persen untuk ‘omah lor’, satu persen untuk ‘omah kidul’. Katanya yang nelpon Pak Kadis,” ujar sumber tersebut.

Kepala desa lainnya bahkan menyebut narasi “uang arisan” sebagai informasi menyesatkan. Pasalnya, bendahara arisan kepala desa bukan berasal dari Desa Bulakrejo.

“Arisan itu bendaharanya istri Kades Babadan. Kades Bulakrejo itu ketua paguyuban, bukan bendahara. Jadi uang Rp 24 juta itu bukan uang arisan,” tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Balerejo, serta Kepala Desa Bulakrejo mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk memberikan klarifikasi.

Mereka membantah adanya instruksi pengumpulan dana dan menegaskan tidak ada keterlibatan kejaksaan.

Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menyatakan bahwa tudingan pemotongan dana maupun permintaan uang tidak benar dan telah diklarifikasi ke Kejati Jatim.

“Tidak ada perintah, tidak ada permintaan, tidak ada nominal, termasuk isu pemotongan dua persen. Itu tidak benar,” ujarnya.

Camat Balerejo, Suci Wuryani, juga menepis tudingan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menginstruksikan kepala desa untuk mengumpulkan uang dalam bentuk apa pun.

“Saya hanya dimintai klarifikasi apakah pemberitaan itu benar. Saya sampaikan tidak ada,” kata Suci.

Meski demikian, perbedaan versi antara pejabat struktural dan para kepala desa kini memunculkan tanda tanya besar. Jika bukan arisan, lalu uang Rp 24 juta itu sebenarnya untuk apa dan atas perintah siapa?

Polemik ini pun dipastikan belum berakhir, seiring desakan publik agar aparat penegak hukum membuka perkara ini secara transparan hingga ke akar persoalan. (rbr/ted)