Jombang (beritajatim.com) – Akibat ketahuan menyetubuhi anak tiri, seorang pria di Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dihajar oleh warga di depan rumah. Massa beramai-ramai memukuli pria tersebut. Sempat bergeser ke titik lain, massa tetap mengejar, lalu menghajarnya lagi.
Video adegan main hakim sendiri tersebut viral di media sosial dan menyebar secara berantai. Dalam adegan tersebut sekelompok ibu-ibu juga memukul seorang wanita berjilbab yang diduga ibu dari korban.
Pria yang viral dihajar warga ternyata sudah beberapa kali menyetubuhi anak tirinya. Hal itu terungkap dari pemeriksaan kepolisian setempat, yang menangani kasus tersebut.
Modusnya, pelaku memanfaatkan waktu saat korban tertidur. Pelaku yang tinggal satu rumah bersama istri dan korban di wilayah Kecamatan Sumobito, diam-diam masuk ke kamar korban, lalu memerkosanya.
“Pelaku melakukan persetubuhan dengan cara memanfaatkan waktu ketika korban dalam keadaan tertidur. Pada saat disetubuhi, korban terbangun dan berteriak menyuruh pelaku untuk pergi,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander saa dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Aksi bejat bapak tiri ini diduga dilakukan lebih dari satu kali dan terbongkar pada 18 Desember 2025. Warga yang mendengar kejadian itu, kemudian ramai-ramai menghajarnya. Terduga pelaku kemudian diserahkan ke polisi. Ibu korban juga melaporkannya ke Polres Jombang.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Polisi masih merahasiakan identitas pelaku dengan alasan korban anak di bawah umur.
“Terduga pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Dimas. [suf]
