Tulungagung (beritajatim.com) – Rotasi ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyisakan satu hal yang menarik perhatian. Seorang aparatur sipil negara diketahui akan memasuki masa pensiun pada akhir bulan ini, namun justru ikut dimutasi ke jabatan lain dalam rotasi akhir tahun.
Kebijakan tersebut muncul di tengah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 141 pejabat administrasi dan pengawas yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (30/12/2025). Perpindahan ASN yang hanya memiliki sisa masa kerja beberapa hari ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas kinerja di jabatan barunya.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjelaskan bahwa dari total 141 ASN yang dirotasi, sebanyak 85 aparatur menempati jabatan administrator dan 56 lainnya menduduki posisi pengawas. Pergeseran tersebut dilakukan melalui mekanisme rotasi dan promosi yang diklaim telah disesuaikan dengan kebutuhan strategis organisasi perangkat daerah.
Menurut Gatut, jabatan struktural bukanlah fasilitas untuk mencari kenyamanan pribadi, melainkan amanah besar untuk melayani masyarakat. Ia menuntut seluruh jajarannya bekerja secara responsif dan tidak menjalankan tugas sekadar menggugurkan kewajiban.
“Tidak boleh bekerja biasa-biasa saja. Tidak boleh berprinsip ‘pokoknya jalan’. Semua harus bekerja cepat, cerdas, dan lincah. Jangan menunggu masalah menjadi besar atau viral baru bertindak,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya ASN yang akan pensiun namun tetap dimutasi, Gatut mengaku tidak mengetahui secara detail permasalahan tersebut. Meski demikian, ia memastikan bahwa seluruh proses rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Tulungagung telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gatut juga menegaskan bahwa pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi. Ia memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan maupun pungutan dalam proses rotasi dan promosi aparatur sipil negara.
“Saya tegaskan 100 persen tidak ada jual beli jabatan. Tidak ada mahar. Jika ditemukan oknum yang menjanjikan jabatan dengan imbalan uang, baik pemberi maupun penerima akan dijatuhi sanksi tegas,” tuturya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Tulungagung Soeroto menerangkan bahwa ASN yang akan memasuki masa pensiun tetap dapat dirotasi sesuai ketentuan undang-undang. Menurutnya, rotasi dan mutasi jabatan merupakan hak dan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Soeroto juga menanggapi soal efektivitas kerja pejabat yang masa tugasnya tersisa singkat. Ia menegaskan apabila pejabat tersebut resmi memasuki masa pensiun dan terjadi kekosongan jabatan, maka posisi itu akan diisi oleh pelaksana tugas agar roda organisasi tetap berjalan.
“Jika kosong dipastikan tidak akan menganggu roda organisasi yang berjalan, nanti kita isi dengan Plt,” pungkasnya. [nm/beq]
