Komnas HAM Khawatir Revisi UU akan Memperlemah Hak Korban

Komnas HAM Khawatir Revisi UU akan Memperlemah Hak Korban

Jember (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI khawatir revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia akan memperlemah hak korban dalam mencari keadilan.

“Sebenarnya revisi Undang-Undang HAM diharapkan bisa memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia, baik melalui penguatan standar atau norma HAM berdasarkan standar internasional atau kelembagaan HAM di Indonesia,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, usai diskusi di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (30/12/2025).

Komnas HAM, menurut Anis, diberi kewenangan UU untuk melakukan ipaya-upaya pemajuan dan penegakan HAM. “Yang kami rasakan selama 32 tahun Komnas HAM ada, ada beberapa hal yang ingin kami dorong untuk penguatan,” katanya.

Beberapa hal itu antara lain rekomendasi Komnas HAM memiliki daya ikat bagi pihak luar dan ada mekanisme pencegahan penyiksaan di tingkat nasional. “Dan bagaimana tanggung jawab negara untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati HAM makin akuntabel ke depan,” kata Anis.

Namun, menurut Anis, pada awal penyusunan naskah akademik dan rancangan UU, Komnas HAM sama sekali tidak dilibatkan. “Kalau revisi ini memperlemah sistem perlindungan HAM di Indonesia, maka ini bisa mengancam akses atas keadilan bagi masyarakat yang mengalami pelanggaran HAM,” katanya.

Anis khawatir, pencarian hak korban pelanggaran HAM semakin lemah karena mekanisme pencarian keadilan tak lagi kredibel. “Jadi itu akan mengancam kita semua,” katanya.

Serikat Pengajar HAM di Indonesia sudah mendorong agar revisi UU HAM ditiadakan jika justru memperlemah. “Kecuali itu memperkuat maka perlu dilakukan revisi. Jika sebaliknya, tidak perlu,” kata Anis. [wir]