Lumajang (beritajatim.com) – Polres Lumajang mencatat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), terutama pencurian hewan dan kendaraan bermotor, sebagai jenis kejahatan konvensional yang paling mendominasi di Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2025.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang setidaknya menerima 416 laporan kasus kejahatan dalam setahun terakhir dengan tingkat penyelesaian perkara yang cukup tinggi.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa tren kejahatan konvensional di wilayah hukumnya masih berpusat pada komoditas ekonomi warga, yakni sektor peternakan dan transportasi. Hal ini menjadi atensi serius mengingat Lumajang merupakan daerah dengan basis masyarakat agraris dan mobilitas kendaraan yang tinggi.
“Jadi yang mendominasi ini cenderung kasus konvensional, yaitu curat, curas. Untuk tipenya pencurian hewan dan kendaraan bermotor,” terang Alex saat memaparkan analisis dan evaluasi tahunan di Mapolres Lumajang, Selasa (30/12/2025).
Meski angka laporan mencapai ratusan, Polres Lumajang mengklaim produktivitas penyelesaian perkara oleh Satreskrim mencapai 402 kasus dari total 416 laporan yang masuk. Angka ini menunjukkan persentase keberhasilan pengungkapan kasus yang signifikan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain kejahatan konvensional, sektor penyalahgunaan narkotika juga mencatatkan angka yang memprihatinkan. Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lumajang menerima 193 laporan kasus sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 191 perkara diklaim telah dinyatakan selesai melalui proses penyidikan.
AKBP Alex Sandy Siregar menyoroti lonjakan drastis pada kasus narkoba jika dibandingkan dengan data pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, tercatat hanya ada 111 perkara yang ditangani, sehingga terjadi kenaikan sebesar 80 kasus pada periode tahun ini.
“Untuk penanganan perkara narkoba mengalami peningkatan signifikan atau naik sebanyak 80 perkara. Untuk narkoba ada 117 tersangka yang sudah kita laksanakan proses penyidikan,” ungkap Alex.
Dalam operasi pemberantasan narkotika setahun terakhir, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dengan jumlah yang masif. Rinciannya meliputi sabu seberat 352,38 gram, ganja 1.132,69 gram, ekstasi sebanyak 2 butir, serta obat keras berbahaya (okerbaya) yang mencapai angka fantastis yaitu 360.007 butir.
Tingginya angka penyitaan okerbaya ini mengindikasikan adanya ancaman peredaran obat-obatan terlarang yang menyasar segmen usia produktif di Lumajang. Pihak kepolisian pun terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan untuk menekan angka kriminalitas dan peredaran gelap narkotika di masa mendatang. [has/ian]
