Tenggat Terlewati, Pelaksana Proyek Tugu Batas Kota Probolinggo Kena Denda

Tenggat Terlewati, Pelaksana Proyek Tugu Batas Kota Probolinggo Kena Denda

Probolinggo (beritajatim.com) – Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan tugu batas kota di Jalan Raya Bromo. Sidak dilakukan menyusul terlampauinya masa pelaksanaan tahap pertama (P1) yang berakhir pada 22 Desember 2025, sementara pekerjaan hingga kini belum rampung dan masih dikenai denda keterlambatan.

Hasil peninjauan lapangan menunjukkan progres fisik proyek baru mencapai sekitar 85 persen. Artinya, terdapat selisih pekerjaan yang belum diselesaikan meski tenggat kontraktual telah terlewati.

Pelaksana lapangan proyek, Slamet Riyadi, mengakui adanya keterlambatan. Ia menyebut kendala utama berasal dari penundaan pelaksanaan akibat menunggu persetujuan pergeseran pekerjaan yang memakan waktu hingga satu bulan.

“Secara pekerjaan sebenarnya tinggal pemasangan saja. Namun karena sempat menunggu konfirmasi pergeseran hampir satu bulan, waktu pelaksanaan menjadi sangat mepet. Progres sekarang sekitar 85 persen,” ujar Slamet, pada selasa (30/12/2025).

Ia memperkirakan sisa pekerjaan dapat dituntaskan dalam waktu sekitar satu minggu apabila tidak ada hambatan lanjutan, mengingat pekerjaan yang tersisa berupa pemasangan struktur bagian atas.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniaean, menegaskan bahwa keterlambatan proyek tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pelaksana dan pengelola kegiatan.

“Secara kontrak, P1 seharusnya selesai pada Desember. Faktanya belum selesai. Pemerintah memang memberikan perpanjangan waktu sekitar 50 hari hingga Februari, namun denda tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegas Muchlas.

Ia menyampaikan bahwa DPRD tidak hanya menyoroti keterlambatan, tetapi juga kualitas pekerjaan. Dalam sidak tersebut, Komisi III menemukan sejumlah catatan teknis pada bangunan.

“Ada beberapa bagian yang kami lihat tidak rata dan perlu diperbaiki. Ini sudah kami sampaikan kepada pelaksana dan pengawas. Materialnya sesuai, tetapi kualitas hasil pekerjaan harus diperhatikan,” ujarnya.

Muchlas menegaskan bahwa sisa waktu perpanjangan harus dimanfaatkan secara maksimal agar proyek tidak kembali molor. Ia juga meminta pengawas dan konsultan lebih ketat dalam mengawal penyelesaian pekerjaan.

“Kami mendorong agar pekerjaan ini segera dituntaskan, bukan hanya cepat, tetapi juga benar. Jangan sampai proyek selesai, namun meninggalkan persoalan kualitas,” katanya.

Atas keterlambatan tersebut, pelaksana proyek dikenai sanksi denda keterlambatan sebesar satu per seribu per hari dari nilai kontrak. DPRD memastikan akan terus melakukan pengawasan hingga proyek tugu batas kota tersebut benar-benar selesai dan layak difungsikan. [ada/but]