Ponorogo (beritajatim.com) – Malam pergantian tahun selalu menjadi perayaan euforia. Namun bagi Polres Ponorogo, momentum itu justru menjadi titik krusial untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Salah satu perhatian utama aparat kepolisian adalah maraknya penggunaan knalpot brong yang kerap memecah ketenangan warga.
Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang toleransi bagi pengendara sepeda motor yang nekat menggunakan knalpot tidak standar, khususnya pada malam pergantian tahun 2026.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya dilarang saat malam tahun baru, tetapi setiap hari. Keberadaannya menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,”kata AKP Dewo, Selasa (30/12/2025).
Dia memastikan, setiap pelanggaran yang ditemukan akan langsung ditindak sesuai aturan. Tahapan penindakan diawali dengan teguran, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan tindakan tegas bila pelanggaran tetap diulang.
Langkah tersebut, menurut Dewo, bukan semata penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif dan tidak merugikan orang lain.
“Menjaga ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat bisa merayakan tahun baru dengan cara yang aman,” ungkapnya.
Selain penertiban knalpot brong, Polres Ponorogo akan mengoptimalkan patroli di sejumlah titik keramaian pada malam pergantian tahun. Patroli tersebut difokuskan pada pusat kota dan lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Tak hanya itu, rekayasa arus lalu lintas juga akan diberlakukan di seputaran Kota Ponorogo. Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir kepadatan kendaraan dan mencegah kemacetan di jalur-jalur utama saat malam puncak perayaan.
Sementara itu, pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru juga diperkuat melalui Operasi Lilin 2025–2026. Operasi ini digelar selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, Polres Ponorogo mendirikan 7 pos strategis, terdiri dari satu pos pelayanan terpadu di kawasan Alun-alun Ponorogo serta 6 pos pengamanan lainnya. Pos-pos tersebut tersebar di wilayah perbatasan, kawasan wisata, hingga lokasi rumah ibadah. Keberadaan pos pengamanan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas selama libur akhir tahun, sekaligus memperkuat kehadiran negara di ruang-ruang publik. (end/but)
