Pemilik Bisa Minta Keringanan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Pemilik Bisa Minta Keringanan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Jakarta

Pemilik kendaraan rupanya bisa mengajukan keringanan pajak. Berikut ini persyaratan kendaraan yang bisa dilakukan pengajuan keringanan pajak.

Pajak kendaraan ternyata bisa diajukan keringanan sesuai dengan kondisinya. Di Provinsi DKI Jakarta, pengajuan keringanan pajak kendaraan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Kriteria Kendaraan Bisa Diajukan Keringanan Pajak Kendaraan

Dalam aturan itu dijelaskan pengurangan pokok PKB bisa dilakukan salah satunya atas dasar permohonan wajib pajak. Khusus pengurangan yang diajukan wajib pajak berlaku untuk kendaraan dengan kriteria sebagai berikut

1. Kendaraan bermotor yang rusak berat dan tidak dapat digunakan jalan lebih dari enam bulan terhitung sejak kendaraan bermotor rusak berat
2. Kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial, atau
3. Kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan

Berapa Pengurangan Pajaknya?

Itu tadi tiga kriteria kendaraan yang bisa diajukan pengurangan pajak. Lalu berapa besar pengurangannya?

Dijelaskan dalam poin selanjutnya, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB yang terutang untuk kendaraan bermotor dengan kondisi rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari enam bulan sejak kendaraan itu mengalami kerusakan berat.

Pengurangan juga diberikan sebesar selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar untuk kendaraan bermotor dalam kriteria nomor 3.

Dikutip laman Bapenda Jakarta, dengan adanya Kepgub 841 Tahun 2025 ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat lebih mudah memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai kondisi yang dialami. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga meringankan beban masyarakat serta mendukung kepatuhan pajak demi pembangunan kota yang berkelanjutan.

(dry/din)