Pasuruan (beritajatim.com) – Empat orang penasihat hukum dari Buser Rentcar Nasional (BRN) mendatangi Polres Pasuruan untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pengeroyokan yang menimpa klien mereka. Kedatangan para pengacara ini dipicu oleh kekecewaan atas lambannya penetapan tersangka meski peristiwa kekerasan tersebut sudah dilaporkan sejak sepekan lalu.
“Ke sini karena untuk menanyakan perkembangan proses hukum yang kami laporkan itu sampai mana,” ujar Suhartono, salah satu penasihat hukum pelapor, Selasa (30/12/2025).
Pihak kuasa hukum menilai proses hukum berjalan di tempat, padahal insiden yang terjadi di Desa Kalirejo pada 22 Desember lalu itu melibatkan puluhan orang penyerang. Penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut ini membuat tim pengacara merasa perlu melakukan koordinasi langsung dengan tim penyidik di Mapolres Pasuruan.
“Iya, menurut saya memang lama ini. Padahal harapan kami kemarin, karena ini target menanggulangi premanisme, sudah ada yang ditetapkan tersangka,” tutur Suhartono menyayangkan.
Hingga saat ini, status perkara memang telah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun polisi masih berkutat pada agenda pemeriksaan saksi-saksi. Penasihat hukum menyayangkan belum adanya tindakan tegas berupa penangkapan terhadap para pelaku yang diduga merupakan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Tadi sudah dijelaskan sama penyidik, kasusnya sudah naik ke sidik seminggu yang lalu, tapi sekarang masih memeriksa saksi dari pelapor-pelapor,” kata Suhartono menambahkan.
Kasus yang bermula dari upaya penarikan mobil rental yang digelapkan ini mengakibatkan lima anggota BRN terluka dan tujuh unit kendaraan operasional mereka rusak parah. Meski bukti-bukti telah diserahkan, pihak korban merasa negara belum memberikan perlindungan maksimal melalui kecepatan penanganan hukum.
“Saya mempercayakan penuh kepada penyidik, teman-teman kita, bahwa negara tidak boleh kalah dengan premanisme,” pungkas Sukardi, yang juga penasihat hukum. (ada/kun)
