Bantuan Bencana dari Luar Negeri Bisa Bebas Pajak, Ini Caranya

Bantuan Bencana dari Luar Negeri Bisa Bebas Pajak, Ini Caranya

Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan terbaru tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Keputusan ini diambil untuk menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan Atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam. Aturan berlaku setelah 60 hari terhitung sejak diundangkan pada 29 Desember 2025.

“Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial atau kebudayaan dan kepentingan penanggulangan bencana alam dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai,” tulis Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Selasa (30/12/2025).

Impor barang kiriman hadiah/hibah yang bisa dibebaskan bea masuk dan/atau cukai merupakan impor dari luar daerah pabean atau pusat logistik berikat. Luar daerah pabean yang dimaksud seperti dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, kawasan ekonomi khusus, kawasan bebas atau kawasan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Bea masuk yang dibebaskan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk pembalasan dan/atau bea masuk pembalasan sementara.

Khusus pembebasan bea masuk dan/atau cukai untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, bisa diberikan dalam kondisi prabencana atau keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat menuju pemulihan; dan/atau rehabilitasi serta rekonstruksi.

Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi keadaan darurat bencana dapat diberikan kepada badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial atau kebudayaan; pemerintah pusat atau pemerintah daerah; serta lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah.

“Badan atau lembaga harus berupa badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pendiriannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersifat non profit,” jelas Pasal 6 ayat (4).

Berikut tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi prabencana:

1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

2. Permohonan minimal memuat informasi mengenai:
a. identitas Pemohon;
b. rincian jumlah, jenis dan perkiraan harga barang kiriman hadiah/hibah;
c. pelabuhan pemasukan;
d. nomor dan tanggal rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai; dan
e. nomor dan tanggal gift certificate, memorandum of understanding, atau surat keterangan/pernyataan.

3. Identitas Pemohon minimal memuat keterangan berupa nama dan alamat Pemohon; dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal Pemohon merupakan badan atau lembaga.

4. Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah berupa Kendaraan Bermotor, rincian jenis barang kiriman hadiah/hibah minimal memuat jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya dan tahun pembuatan kendaraan.

Tonton juga video “Canda Purbaya Bilang BNPB Pelit saat Bahas Dana Penanganan Bencana”

(aid/fdl)