Polres Blitar Larang Konvoi dan Sound Horeg di Malam Tahun Baru, Ini Sanksinya

Polres Blitar Larang Konvoi dan Sound Horeg di Malam Tahun Baru, Ini Sanksinya

Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar resmi melarang adanya kegiatan konvoi dan karnaval sound horeg di wilayah hukum Kabupaten Blitar. Larangan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman saat melakukan pemusnahan knalpot brong.

Arif menegaskan bahwa pihaknya akan menindak semua pelanggaran di malam tahun baru 2026 mendatang termasuk konvoi kendaraan dan sound horeg. Hal itu sesuai dengan imbauan dari pemerintah pusat terkait petunjuk pengamanan perayaan tahun baru.

“Akan kita tindak tegas, perlu diketahui bersama bahwa perayaan malam pergantian tahun ini kita sudah mendapatkan imbauan dari pemerintah pusat agar tidak merayakan secara berlebih lebihan apa lagi dengan menyalakan kembang api dan sebagainnya karena kita berempati dengan saudara kita yang berada di lokasi bencana,” ungkap Arif pada Selasa (30/12/2025).

Polres Blitar pun meminta masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan. Kegiatan pawai sound horeg atau pemutaran sound dengan volume tinggi pun juga akan ditindak secara tegas.

“Kita akan sita knalpotnya begitu juga sound yang berlebihan sehingga mengganggu masyarakat silahkan hubungi call center 110, silahkan kasih tahu kami kami akan hadir bersama forkopimda kami akan tindak,” tegasnya.

Langkah dari Polres Blitar ini pun direspon positif oleh masyarakat. Masyarakat menilai apa yang dilakukan oleh Polres Blitar ini sudah cukup tepat.

“Bener itu masa negara lagi bersedih karena banyak bencana disini justru ada konvoi atau sound horeg kan itu menyalahi empati kita,” ungkap Endang, warga Blitar.

Biasanya perayaan malam tahun baru di Blitar tak jarang diwarnai dengan kegiatan konvoi kendaraan. Bahkan di beberapa titik masih ditemukan pawai sound horeg yang dianggap mengganggu aktivitas masyarakat.

“Karena keberadaan konvoi dan sound horeg itu juga mengganggu masyarakat,” tegasnya. [owi/beq]