Libur Natal-Tahun Baru jadi Modus, 137 CPMI Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta

Libur Natal-Tahun Baru jadi Modus, 137 CPMI Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta

TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan keberangkatan 137 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Galih Kartika Perdhana mengatakan, ratusan CPMI tersebut terdeteksi hendak berangkat ke sejumlah negara di kawasan Asia dan Timur Tengah yang selama ini dikenal sebagai tujuan penempatan pekerja migran secara ilegal.

Negara tujuan tersebut antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong, serta Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, dan Qatar.

“Mereka semua mengaku sebagai wisatawan yang ingin berlibur,” kata Galih di Tangerang, Selasa, 30 Desember.

Namun, berdasarkan pemeriksaan lanjutan oleh petugas imigrasi, ditemukan berbagai indikasi kuat yang menunjukkan bahwa mereka merupakan pekerja migran nonprosedural.

“Mereka tidak dapat menjelaskan secara rinci tujuan perjalanan, seperti berapa lama akan tinggal di negara tujuan atau menginap di mana,” ujarnya.

Galih menyebutkan, selama periode Januari hingga 29 Desember 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil mencegah keberangkatan 2.917 penumpang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.905 orang terindikasi sebagai CPMI nonprosedural dan berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Sementara itu, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta Jerry Prima mengatakan, proses deteksi CPMI nonprosedural kini semakin kompleks karena calon pekerja migran sudah memahami pola pemeriksaan petugas.

Meski demikian, pihaknya tetap menerapkan dua lapis filter pemeriksaan, yakni melalui pengamatan fisik dan gestur, wawancara singkat di konter imigrasi, serta pemanfaatan sistem Subject of Interest (SOI), khususnya terhadap penumpang yang memiliki catatan sebagai CPMI nonprosedural.

“Indikasi awal biasanya terlihat dari gerak-gerik mencurigakan, jawaban yang tidak konsisten saat wawancara, hingga ketidaksiapan menjelaskan rencana perjalanan, seperti tiket, akomodasi, atau pihak yang menanggung biaya,” kata Jerry.

Selain menggagalkan keberangkatan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menolak permohonan pembuatan 197 paspor yang terindikasi berkaitan dengan TPPO dan TPPM.

Berdasarkan hasil wawancara, mayoritas pemohon paspor tersebut mengaku akan bepergian untuk tujuan wisata. Namun, setelah didalami, banyak di antara mereka yang akhirnya mengakui rencana untuk bekerja secara nonprosedural di luar negeri.

Seluruh CPMI nonprosedural yang berhasil digagalkan keberangkatannya kemudian dikoordinasikan dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk pembinaan dan pendataan lebih lanjut, serta dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan CPMI yang terindikasi sebagai korban TPPO dan TPPM.

Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan guna melindungi warga negara Indonesia dari risiko eksploitasi dan praktik perdagangan orang, khususnya pada periode libur panjang seperti Nataru.