Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Bekasi, Beni Saputra (BS) mangkir dari agenda pemeriksaan pada Senin (29/12/2025) sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Beni Saputra merupakan salah satu pihak yang ikut diamankan saat tim penyidik KPK menggelar tertangkap tangan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi. Beni juga sudah sempat diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Beni untuk kedua kalinya guna mendalami konstruksi suap ijon proyek oleh Ade Kuswara dkk.
“Penyidik tentu ingin mendalami lebih lanjut terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan berkaitan dengan konstruksi perkara suap ijon proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi ataupun hal-hal lain yang perlu dikonfirmasi oleh penyidik,” kata Budi, dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Selain itu, penyidik ingin mendalami sejumlah dokumen pengadaan proyek 2025-2026 maupun 5 gawai yang disita KPK saat melakukan penggeledahan di sejumlah titik.
Pasalnya, kata dia, tim KPK menemukan sejumlah pesan di gawai dihapus dan diduga berkaitan dengan kasus rasuah tersebut.
“Tentu dari barang bukti-barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut butuh untuk dilakukan konfirmasi kepada saksi-saksi nantinya, termasuk tentunya terhadap saudara BS ini,” jelas Budi.
Kendati demikian, Budi mengimbau kepada Beni agar bersifat kooperatif dan diharapkan hadir dipemeriksaan selanjutnya sehingga penyidik dapat mengkonfirmasi dan memperoleh informasi guna membongkar praktik dugaan suap ini.
“KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menangkap Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
