Jember (beritajatim.com) – Tujuh orang legislator, di antaranya empat orang ketua fraksi dan dua ketua komisi, dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, oleh Forum Kerabat Advokat, Senin (29/12/2025).
Mereka adalah Candra Ary Fianto (Ketua Komisi B dari PDI Perjuangan), Ardi Pujo Prabowo (Ketua Komisi C dari Gerindra), Ikbal Wilda Fardana (Ketua Fraksi PPP, Wakil Ketua Komisi C), David Handoko Seto (Ketua Fraksi Nasdem, Sekretaris Komisi C), Edi Cahyo Purnomo (Ketua Fraksi PDIP, anggota Komisi C), Hanan Kukuh Ratmono (Ketua Fraksi Gerindra dan anggota Komisi C), dan Wahyu Prayudi Nugroho (anggota Komisi B dari PDI Perjuangan).
“Kami melaporkan dugaan tindak pelanggaran etik yang dilakukan anggota Dewan dalam sidak di salah satu perumahan yang diduga menyalahi prosedur MD3 atau Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan tata tertib DPRD Jember,” kata Lutfian Abdillah, Koodinator Forum Kerabat Advokat.
Menurut Lutfian, diduga tidak ada surat tugas dalam sidak itu. “Harapan kami anggota Dewan itu dapat diperiksa secara etik oleh Badan Kehormatan/ Kami juga ingin menunjukkan bahwa kami aparat penegak hukum yang ingin memberikan cara main yang benar dalam proses kepastian hukum dalam penegakan hukum,” katanya.
Pelaporan itu diterima salah satu staf Sekretariat DPRD Jember. “Saya sedang di Surabaya. Kita lihat nanti,” kata Ketua BK DPRD Jember Hafidi, saat dihubungi via ponsel oleh Beritajatim.com. Menurut Hafidi, BK akan meminta keterangan dari pelapor dan terlapor.
Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025.
Sidak itu direspons Karuniawan melalui wawancara dengan wartawan. Video wawancara berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025 dan membuat sejumlah anggota DPRD Jember berang.
“Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David Handoko Seto, Sekretaris Komisi C, Sabtu (29/11/2025).
Tujuh orang anggota DPRD Jember kemudian melaporkan Karuniawan ke polisi. Saat ini polisi memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. [wir]
