Operator Seluler Kehilangan Fleksibilitas Memilih Penyedia Menara di Badung

Operator Seluler Kehilangan Fleksibilitas Memilih Penyedia Menara di Badung

Bisnis.com, JAKARTA — Penyedia layanan seluler tidak memiliki pilihan dalam menggunakan jasa menara telekomunikasi di Badung, pusat perekonomian di Bali. Hak eksklusivitas membuat mereka harus menyewa secara menyeluruh layanan yang disediakan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (BALI), demi menghadirkan internet di Pulau Dewata.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Muhammad Danny Buldansyah mengatakan perjanjian eksklusif yang diteken oleh Pemerintah Kabupaten Badung dengan salah satu provider menara membuat perusahaan seluler kehilangan fleksibilitas dalam berbisnis menjadi hilang.

Perusahaan seluler harus menggunakan satu-satunya penyedia menara telekomunikasi yang terdapat di wilayah dengan perputaran ekonomi terbesar di Bali.

Informasi yang beredar menyebut saat ini di Badung terdapat lebih dari 3.100 akomodasi dan sekitar 4.444 restoran. Dengan banyaknya infrastruktur penunjang pariwisata itu, Badung memiliki kebutuhan telekomunikasi tertinggi di Bali.

“Perhatian kita adalah ini, bahwa sekarang dapat diterima tetapi kan harusnya operator punya pilihan,” kata Danny kepada Bisnis, dikutip Senin (29/12/2025).

Danny menambahkan selain fleksibilitas, perusahaan telekomunikasi bergerak juga harus menyewa layanan perusahaan menara tersebut secara bundel, mulai dari menara hingga beberapa komponen perangkat, sehingga harga relatif lebih tinggi dibandingkan jika menyewa secara terpisah seperti yang dilakukan oleh penyelenggara lain.

Danny menuturkan meski tidak memiliki fleksibilitas dan harus menyewa secara bundel, kualitas layanan yang diberikan Bali Tower cukup baik. Dia berharap ke depan perusahaan seluler memiliki fleksibilitas dalam memilih penyedia menara telekomunikasi di Badung.

“Kalau operator punya pilihan lebih fleksibel,” kata Danny.

Sikap KPPU

Diketahui, pada 2007 Pemkab Bandung menjalin perjanjian eksklusif dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. terkait penggelaran infrastruktur menara di Badung. Salah satu inti dari perjanjian yang akan berakhir pada 2027 itu adalah pembangunan menara telekomunikasi di Badung hanya boleh digelar oleh Bali Tower, dengan alasan menjaga estetika dan melindungi kelestarian Bali.

Kebijakan ini kemudian menjadi sorotan karena dinilai menutup peluang perusahaan telekomunikasi lain untuk membangun infrastruktur menara. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun ikut turun tangan.

Pada 2023, KPPU  menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum. saat itu KPPU mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.  

Namun saat dikonfirmasi kembali pada Senin (29/12/2025) Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan penyelidikan itu telah dihentikan.

“Karena lebih dominan persoalan kebijakan pemerintah,” kata Deswin kepada Bisnis.

Deswin juga mengatakan KPPU telah menyampaikan sejumlah saran kebijakan dan konsesi yang seharusnya sudah ditenderkan. Sayangnya Deswin tidak menyebutkan saran dan konsesi tersebut.

“Jika hak eksklusif diberikan berdasarkan proses yang kompetitif, masih sejalan dengan prinsip yang ada. Saat ini belum ada update tindakan terbaru KPPU atas persoalan tersebut,” kata Deswin.

Ilustrasi pekerja memperbaiki jaringan di menara telekomunikasi

Sebelumnya, Manager OM & Deployment Balinusra Mitratel Andi Baspian Yasma mengatakan mengaku khawatir hak eksklusivitas di Badung akan diperpanjang 20 tahun atau hingga 2047 sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh Bali Tower kepada Pemkab Badung dengan alasan wanprestasi. Perpanjangan tersebut akan berdampak pada persaingan usaha menara di Pulau Dewata.

Senada Regional Manager Balinusra PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) Anandayu Ega Hardianto mengatakan, kontrak antara Bali Tower dan Pemerintah Kabupaten Badung menyulitkan pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi lain untuk berbisnis di wilayah tersebut. 

Perusahaan telekomunikasi yang awalnya ingin berinvestasi dan menggelar layanan di Badung mengurungkan niatnya karena tidak memiliki pilihan. 

“Perusahaan telekomunikasi tidak leluasa karena adanya monopoli sehingga mungkin ada penetapan satu harga gitu kalau ada pemain kan bisa melakukan apa ya penawaran harga terbaiklah gitu,” kata Ega. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara menjelaskan asal muasal Bali Tower mendapat kontrak eksklusif. Bali Towerindo diberikan kontrak oleh Pemkab karena mempertimbangkan posisi Badung sebagai destinasi pariwisata internasional. 

Pemerintah daerah menekankan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus memperhatikan tiga prinsip utama, yaitu tidak boleh merusak bentang alam, estetika kawasan, maupun nilai budaya setempat.

Aturan tersebut kemudian diterapkan dengan pembatasan 49 titik menara telekomunikasi terpadu yang lokasinya harus ditetapkan bersama. Bali Tower dipilih untuk membangun menara dengan kontrak selama 20 tahun. 

Saat itu jumlah penyedia layanan masih terbatas dan pembangunan menara terpadu dinilai relatif dapat mengurangi gangguan terhadap bentang alam. Hanya saja pelaksanaannya berada di bawah eksekutif.

Puspa mengatakan, DPRD Badung juga memahami adanya isu terkait perpanjangan kerja sama yang akan berakhir pada 2027. 

DPRD belum mendapat informasi mengenai rencana perpanjangan kontrak hingga 20 tahun. Dia memastikan seluruh MoU akan melibatkan DPRD.

“Hingga kini DPRD mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana perpanjangan tersebut,” kata Puspa.

Puspa menegaskan DPRD terbuka terhadap perkembangan teknologi telekomunikasi. Apalagi dukungan infrastruktur teknologi komunikasi bagian dari pengembangan pariwista Bali, khususnya Kabupaten Badung.

Kebutuhan jaringan digital yang lebih baik sangat dibutuhkan, seiring berkembangnya aktivitas work from home, bisnis digital, dan sektor pariwisata.

“Dengan kunjungan sekitar 6,8 juta wisatawan mancanegara dan 10 juta wisatawan domestik, kebutuhan infrastruktur telekomunikasi menjadi kebutuhan mutlak,” kata Puspa.

Upaya untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Badung telah dilakukan tetapi Pemkab tidak hadir pada pertengahan bulan ini.