Purbaya Tambah DAU Rp7,66 Triliun untuk THR & Gaji Ke-13 Guru

Purbaya Tambah DAU Rp7,66 Triliun untuk THR & Gaji Ke-13 Guru

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan (TPP).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372/2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 … sebesar Rp7.666.857.066.000,00 [tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar rupiah],” bunyi Diktum Kesatu KMK tersebut, dikutip pada Senin (29/12/2025).

Dalam pertimbangannya, dijelaskan bahwa alokasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tetapi tidak menerima TPP, berhak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 paling banyak sebesar Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) yang diterima dalam satu bulan.

Secara terperinci, total alokasi tambahan sebesar Rp7,66 triliun tersebut terbagi menjadi dua komponen utama. Dalam Lampiran B KMK 372/2025 itu dirincikan Rp3,8 triliun dialokasi untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk Gaji ke-13.

Adapun perhitungan satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum ASN daerah ditetapkan sebesar Rp250.000 per orang per bulan seperti yang diatur dalam Diktum Ketiga huruf g.

Sementara itu, bagi guru agama ASN daerah, perhitungan memperhitungkan rata-rata realisasi pembayaran dari Kementerian Agama, serta mencakup kurang bayar untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 sebagaimana yang dinyatakan dalam Diktum Ketiga huruf f dan Diktum Keempat.

Dalam Diktum Kelima, Purbaya menegaskan bahwa tambahan DAU ini akan disalurkan sekaligus pada bulan Desember 2025. Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan untuk segera menganggarkan dan merealisasikan pembayaran tersebut kepada para guru penerima manfaat.

Di samping itu, Kementerian Keuangan memberikan fleksibilitas berupa kewajiban carry over anggaran apabila Pemda tidak dapat merealisasikan pembayaran secara penuh pada tahun ini.

“Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran … pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya,” tulis Diktum Kedelapan.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Pemda diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan Gaji Ketiga Belas ini kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 30 Juni 2026 seperti yang diatur dalam Diktum Kesembilan dalam beleid yang diteken Purbaya pada 22 Desember 2025 itu.