Jakarta –
Pemutihan pajak kendaraan tanpa bayar denda dan tunggakan di beberapa provinsi akan berakhir dua hari lagi. Berikut ini daftarnya.
Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah provinsi. Namun masa berakhirnya berbeda-beda. Di akhir bulan Desember 2025, tercatat ada beberapa program pemutihan pajak kendaraan tanpa dikenai denda dan tunggakan yang akan berakhir. Mana saja daftarnya?
Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Tanpa Denda dan Tunggakan
1. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Namun, program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja. Kamu yang mau ikutan, masih ada kesempatan nih dua hari lagi sebelum programnya berakhir.
2. Kalimantan Tengah
Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak di Kalteng cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas. Jangan sampai kamu kelewatan ya, dua hari lagi sederet keuntungan dari pembayaran pajak kendaraan itu akan berakhir.
3. Sumatera Barat
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat akan berakhir dalam waktu dekat. Program ini sudah berlangsung sejak 20 Oktober dan bakal berakhir 30 Desember 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam keputusannya menyebutkan bahwa pemberian pembebasan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah.
Di Sumatera Barat, program pemutihan menghapuskan tunggakan pokok tahun sebelumnya. Denda atas keterlambatan pembayaran pajak juga dibebaskan. Ada juga pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya. Tak cuma itu, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon 50 persen bagi kendaraan yang berasal dari luar provinsi dan mau mutasi ke Sumbar. Diskon pajak juga diberikan untuk angkutan umum barang dan angkutan umum penumpang.
4. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pemutihan pajak berupa penghapusan tunggakan tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 jika masa pajak jatuh tempo pada Januari 2026. Contoh kamu nunggak 5 tahun dari 2020, maka pajak tahun 2020-2023 tak perlu dibayarkan. Selain itu ada keringanan lain yang diberikan, dengan rincian sebagai berikut.
Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Program ini akan berakhir dalam waktu dekat. Dikutip laman Instagram Bapenda Sumut, tertulis pembayaran pengesahan pajak terakhir pada 31 Desember 2025 pukul 11.00 WIB.
Nah buat kamu pemilik kendaraan yang tinggal di empat provinsi di atas namun masih nunggak, maka sebaiknya manfaatkan program pemutihan tersebut. Sebab, dengan penghapusan denda dan tunggakan, biaya yang kamu bayarkan jadi lebih ringan.
(dry/rgr)
