Bupati Sumenep Larang Pejabat Gunakan Mobdin untuk Berlibur Tahun Baru

Bupati Sumenep Larang Pejabat Gunakan Mobdin untuk Berlibur Tahun Baru

Sumenep (beritajatim.com) – Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo, melarang keras para pejabat di lingkungan Pemkab setempat menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk ke luar kota menikmati perayaan tahun baru.

“Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Apalagi digunakan untuk bepergian ke luar daerah, berlibur merayakan tahun baru. Tidak boleh itu,” katanya, Sabtu (27/12/2025).

Larangan penggunaan mobdin untuk berlibur tahun baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel, sebagai bentuk penegakan disiplin serta menjaga etika penggunaan fasilitas negara.

“Kami membuka ruang pengawasan publik. Apabila masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan,” tandas bupati.

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut. Pihaknya telah menginstruksikan Inspektorat Daerah dan BKPSDM untuk melakukan pengawasan.

“Pejabat itu seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Bupati mempersilakan para pejabat yang ingin bepergian atau berlibur menyambut tahun baru untuk menggunakan kendaraan pribadi. Setelah berlibur, ASN harus masuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku di awal 2026.

“Seluruh pejabat di jajarannya memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Harus mampu menjaga marwah institusi pemerintah, khususnya pada momentum pergantian tahun yang identik dengan evaluasi dan pembenahan kinerja,” tegasnya.

Bupati berharap agar momentum pergantian tahun menjadi semangat untuk meningkatkan kinerja, serta mendorong pencapaian keberhasilan program-program pembangunan. “Semoga di 2026, kegiatan perangkat daerah berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (tem/kun)