Kenapa Harus Perpanjang STNK Tahunan Sebelum Jatuh Tempo?

Kenapa Harus Perpanjang STNK Tahunan Sebelum Jatuh Tempo?

Jakarta

Surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus disahkan setiap tahun. Dalam pengesahan atau perpanjang STNK tahunan, pemilik kendaraan harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo. Kenapa perpanjang STNK tahunan harus tepat waktu? Ini manfaatnya.

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban yang melekat pada setiap pemilik kendaraan. Di balik kewajiban tersebut, ada banyak manfaat yang secara langsung maupun tidak langsung dirasakan oleh masyarakat.

Manfaat pertama perpanjang STNK tahunan tepat waktu adalah untuk menghindari denda pajak. Denda PKB dapat muncul jika pemilik terlambat melakukan pembayaran. Nominal denda dapat meningkat seiring lamanya keterlambatan. Membayar tepat waktu dapat menghindari biaya tambahan ini.

Manfaat selanjutnya adalah untuk mendukung mobilitas yang aman. Dengan administrasi kendaraan yang lengkap, pengendara dapat melakukan perjalanan tanpa khawatir.

Selain itu, perpanjang STNK tahunan dengan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor sama saja memberi dukungan pada pembangunan daerah. Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas jalan, pengembangan layanan publik, dan peningkatan transportasi umum. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan di daerahnya.

Selanjutnya, pajak yang dibayar tepat waktu memastikan STNK tetap aktif dan sah. STNK yang tidak diperpanjang dapat menimbulkan risiko pada saat pemeriksaan kendaraan di jalan.

Lalu, bagi yang ingin menjual kendaraan, pajak yang tertib akan memudahkan proses balik nama dan meningkatkan daya tarik kendaraan di mata calon pembeli.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Dalam program ini, Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB. Pembebasan ini diberikan secara otomatis (tanpa permohonan), sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Fasilitas ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.

(rgr/dry)