Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada lima orang narapidana beragama Nasrani. Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di Aula Utama Lapas Mojokerto, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Nasrani serta jajaran petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto. Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Sebanyak lima narapidana dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal 2025. Pemberian remisi ini menjadi wujud pemenuhan hak narapidana sekaligus bagian dari pembinaan kepribadian melalui penguatan nilai keimanan dan spiritual.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. “Pada Natal 2025, ada lima narapidana yang mendapatkan remisi,” ungkapnya.
Kelima narapidana tersebut masing-masing tersangkut perkara penganiayaan, penggelapan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penipuan, serta tindak pidana narkotika. Seluruhnya menerima Remisi Khusus I, tanpa adanya penerima Remisi Khusus II atau langsung bebas. Dari total 20 warga binaan beragama Nasrani, sebanyak 15 orang masih berstatus tahanan.
“Sebanyak 15 orang narapidana belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan, menjalani pidana subsidair pengganti denda, maupun masih dalam proses remisi susulan. Remisi merupakan hak warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kalapas seluruh warga binaan untuk menjadikan momentum Natal sebagai instropeksi diri dan mememperkuat tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga menyoroti kondisi hunian Lapas Kelas IIB Mojokerto yang hingga kini masih mengalami overkapasitas.
“Dari kapasitas ideal sebanyak 344 orang, jumlah penghuni per 18 Desember 2025 tercatat mencapai 956 orang. Overkapasitas menjadi tantangan tersendiri, namun kami tetap berkomitmen memberikan pembinaan, pelayanan, dan pemenuhan hak-hak warga binaan secara adil dan humanis,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, GP bersyukur dan terharu mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. “Remisi Natal ini menjadi hadiah yang sangat berarti, memberikan harapan baru serta semangat untuk terus berperilaku baik dan menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran,” ujarnya.
Diketahui, mayoritas penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto merupakan narapidana kasus pidana khusus, terutama tindak pidana narkotika yang jumlahnya hampir mencapai separuh dari total warga binaan. Meski demikian, pihak Lapas tetap berupaya memberikan pembinaan dan pelayanan secara maksimal kepada seluruh warga binaan. [tin/ian]
